Aturan Baru Dinas Kependudukan: Nama Muhammad Tidak Boleh Disingkat Muh

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022

Muhammad Yunus
Kamis, 12 Mei 2022 | 13:19 WIB
Aturan Baru Dinas Kependudukan: Nama Muhammad Tidak Boleh Disingkat Muh
Adi Hidayah Saputra Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare menerima perwakilan mahasiswa [SuaraSulsel.id/Foto Dukcapil Kota Parepare]

(3) Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(4) Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini