Kasus 6 Media Massa Digugat Rp100 Triliun Berlanjut di Pengadilan Makassar, Tergugat: Stop Praktik Kriminalisasi Pers

Enam media massa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, digugat perdata di Pengadilan Negeri Makassar

Muhammad Yunus
Kamis, 12 Mei 2022 | 08:55 WIB
Kasus 6 Media Massa Digugat Rp100 Triliun Berlanjut di Pengadilan Makassar, Tergugat: Stop Praktik Kriminalisasi Pers
Ilustrasi: Hakim di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 15 November 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Dasar Gugatan

Dalam surat gugatannya, yang diterima media, penguggat menyebut enam media tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dianggap merugikan atau mencemarkan nama baik penggugat.

Atas dasar itulah penggugat meminta PN Makassar untuk menghukum enam media tersebut dengan membayar ganti rugi senilai lebih dari Rp100 triliun lebih.

Penggugat mengaku kehilangan sejumlah investasi dengan nilai triliunan rupiah. Salah satunya pembangunan Pulau Lakkang berdasarkan Heads Of Agreement 'Royal Talloo Rivertfront City Resort" dengan tema The Regency Of Sulawesi tanggal 24 Juni 2014 dengan nilai Rp100 triliun dengan taksiran kerugian dari keuntungan yang tidak diterima sebesar 50% dari nilai investasi menjadi Rp50 triliun.

Baca Juga:Pertemuan Saudagar Bugis Makassar 2022 Akan Geliatkan UMKM di Sulsel

Empat dari enam media yang digugat juga telah melakukan koordinasi dan sepakat membentuk koalisi bersama yang bertujuan agar kasus ini tidak terulang. Karena jika hal seperti ini maka semua hasil konperensi pers yang dimuat media di masa datang bisa saja digugat secara hukum.

Pihak tergugat juga telah melakukan koordinasi kepada Dewan Pers untuk menanggapi kasus ini secara tertulis. Agar menjadi pertimbangan hakim di PN Makassar.

Samsul Asri juga menambahkan, kasus ini sebenarnya adalah berita yang diperkarakan penggugat merupakan karya jurnalistik. Mestinya diselesaikan di Dewan Pers.

"Intinya kita tidak ingin ada kasus seperti ini lagi di Sulsel. Bahwa berita kedulawarsa, masih dipersoalkan secara hukum tanpa melihat konteks bahwa kasus ini ranahnya pemberitaan," paparnya, dalam rilis, Kamis 12 Mei 2022.

Direktur MakassarToday, Syafril Rahmat, mengatakan gugatan pengugat tidak memenuhi kaidah UU Pers No 40/99, di luar konteks dan kadulawarsa.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan, Kamis 12 Mei 2022: Pagi Sampai Siang Berawan

"Kami berharap Majelis Hakim Yang Mulia, berkenan mengarahkan penggugat untuk menempuh mekanisme hukum pers, dan tidak menjadikan lembaga Peradilan sebagai ajang untuk melegalkan praktek-praktek kriminalisasi pers yang mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini