Pihak tergugat juga telah melakukan koordinasi kepada Dewan Pers untuk menanggapi kasus ini secara tertulis. Agar menjadi pertimbangan hakim di PN Makassar.
Samsul Asri juga menambahkan, kasus ini sebenarnya adalah berita yang diperkarakan penggugat merupakan karya jurnalistik. Mestinya diselesaikan di Dewan Pers.
"Intinya kita tidak ingin ada kasus seperti ini lagi di Sulsel. Bahwa berita kedulawarsa, masih dipersoalkan secara hukum tanpa melihat konteks bahwa kasus ini ranahnya pemberitaan," paparnya, dalam rilis, Kamis 12 Mei 2022.
Direktur MakassarToday, Syafril Rahmat, mengatakan gugatan pengugat tidak memenuhi kaidah UU Pers No 40/99, di luar konteks dan kadulawarsa.
Baca Juga:Pertemuan Saudagar Bugis Makassar 2022 Akan Geliatkan UMKM di Sulsel
"Kami berharap Majelis Hakim Yang Mulia, berkenan mengarahkan penggugat untuk menempuh mekanisme hukum pers, dan tidak menjadikan lembaga Peradilan sebagai ajang untuk melegalkan praktek-praktek kriminalisasi pers yang mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi".