SuaraSulsel.id - Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik akan dilantik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menyebut akan ada pelantikan lima orang penjabat gubernur pada Kamis, 12 Mei 2022.
"Insyaallah lima penjabat besok dilantik," kata Suhajar di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu 11 Mei 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang penjabat gubernur yang akan dilantik, antara lain, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.
Baca Juga:Peringatan Dini Cuaca Sulawesi Barat, Rabu 11 Mei 2022
Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri Komjen Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat dan Sekda Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten.
"Besok hadir di sana, selesai pelantikan nanti kita komunikasikan," ungkap Suhajar saat ditanya mekanisme pemilihan penjabat gubernur tersebut.
Mekanisme tersebut akan dijelaskan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Sebanyak 101 kepala daerah pada 2022 mengakhiri masa jabatannya yang terdiri atas 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.
Dari jumlah tersebut, 5 gubernur habis masa jabatannya pada Mei 2022, yaitu Gubenur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar Anwar; dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Baca Juga:Memalukan! Mantan Kepala Desa dan Anaknya Ditangkap Polisi Gara-gara Korupsi Dana Desa
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa penjabat kepala daerah yang akan mengisi kekosongan kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024 tetap memiliki kewenangan strategis.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mereka hanya dilarang melakukan 4 hal, yaitu dilarang melakukan mutasi, dilarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan negara, dan dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya.
Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar Pamit
Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar pamit kepada warga setempat menjelang berakhirnya masa jabatannya sebagai Gubernur pada 12 Mei 2022.
"(Menjelang) akhir masa jabatan saya selaku Gubernur Sulbar, saya pamit karena masa jabatan saya sebagai Gubernur akan berakhir pada 12 Mei 2022," kata Gubernur Sulbar di Mamuju.
Ia mengatakan pada Idul Fitri ini dirinya meminta maaf kepada masyarakat, baik sebagai pribadi dan selaku Gubernur Sulbar selama memimpin Provinsi Sulbar apabila melakukan kesalahan.
"Minal aidin wal faidzin mohon maaf lahir. Ini sebuah rasa syukur bagi kami telah mendedikasikan hidup untuk Sulbar. Terima kasih untuk semua pihak khususnya masyarakat Sulbar yang selalu mendukung semua program dan kebijakan pemerintah selama ini," kata Ali Baal yang dilantik jadi Gubernur Sulbar pada 12 Mei 2017 itu.
"Sungguh besar keinginan (saya) untuk memberi yang terbaik buat kesejahteraan rakyat Sulbar, namun kami meminta maaf atas segala kekurangan," katanya.
Namun menurutnya masih banyak pembangunan yang belum berhasil dijalankan, selama kepemimpinannya yang harus diperbaiki dimasa mendatang.
Ia mengatakan pemerintah di Sulbar sudah berupaya menjalankan amanat sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2017-2022.
"Pemerintah di Sulbar telah berupaya mencapai target pembangunan sesuai visi dan misi yang ditetapkan," katanya.
Namun, menurut dia, wabah COVID-19 dalam 2 tahun terakhir dan gempa pada 15 Januari 2021 menyebabkan banyak program pembangunan belum berjalan maksimal.
Oleh karena itu ia minta pemerintahan selanjutnya di Sulbar dapat meneruskan pembangunan yang sudah berjalan ini agar hasilnya lebih baik di masa mendatang. (Antara)