Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Akan Dilantik Sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat

Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar Pamit

Muhammad Yunus
Rabu, 11 Mei 2022 | 20:15 WIB
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Akan Dilantik Sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

SuaraSulsel.id - Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik akan dilantik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menyebut akan ada pelantikan lima orang penjabat gubernur pada Kamis, 12 Mei 2022.

"Insyaallah lima penjabat besok dilantik," kata Suhajar di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu 11 Mei 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang penjabat gubernur yang akan dilantik, antara lain, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.

Baca Juga:Peringatan Dini Cuaca Sulawesi Barat, Rabu 11 Mei 2022

Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri Komjen Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat dan Sekda Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten.

"Besok hadir di sana, selesai pelantikan nanti kita komunikasikan," ungkap Suhajar saat ditanya mekanisme pemilihan penjabat gubernur tersebut.

Mekanisme tersebut akan dijelaskan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Sebanyak 101 kepala daerah pada 2022 mengakhiri masa jabatannya yang terdiri atas 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.

Dari jumlah tersebut, 5 gubernur habis masa jabatannya pada Mei 2022, yaitu Gubenur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar Anwar; dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Baca Juga:Memalukan! Mantan Kepala Desa dan Anaknya Ditangkap Polisi Gara-gara Korupsi Dana Desa

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa penjabat kepala daerah yang akan mengisi kekosongan kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024 tetap memiliki kewenangan strategis.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mereka hanya dilarang melakukan 4 hal, yaitu dilarang melakukan mutasi, dilarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan negara, dan dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya.

Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar Pamit

Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar pamit kepada warga setempat menjelang berakhirnya masa jabatannya sebagai Gubernur pada 12 Mei 2022.

"(Menjelang) akhir masa jabatan saya selaku Gubernur Sulbar, saya pamit karena masa jabatan saya sebagai Gubernur akan berakhir pada 12 Mei 2022," kata Gubernur Sulbar di Mamuju.

Ia mengatakan pada Idul Fitri ini dirinya meminta maaf kepada masyarakat, baik sebagai pribadi dan selaku Gubernur Sulbar selama memimpin Provinsi Sulbar apabila melakukan kesalahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini