SuaraSulsel.id - Petani di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan mengeluh. Pedagang mengambil 10 Kg padi kering hasil panen saat dijual.
Petani bahkan sudah melaporkan kejadian ini ke polisi dan DPRD setempat. Sayang belum ada tindak lanjut.
Petani mengeluh, setiap menimbang setiap 100 kg padi atau gabah kering, maka yang terbayar hanya 90 Kg saja. 10 Kg sisanya adalah jatah pedagang.
Belum lagi harganya yang dibawah harga pokok produksi atau HPP. Padahal sesuai aturan, HPP gabah kering panen dalam negeri di petani sekitar Rp4.200.
Namun oleh pedagang di sana dibeli dengan harga di bawah itu.
Kasatreskrim Polres Pinrang Muharis mengaku baru tahu soal laporan tersebut. Pihaknya pun segera menyelidiki.
"Kita lihat dulu laporannya bagaimana baru bisa putuskan ini tindak pidana atau bukan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Mei 2022.
Muhalis mengatakan pihaknya selalu mengatensi setiap ada laporan oleh masyarakat. Namun tidak semua masuk kategori pidana.
"Makanya kita cek dulu laporannya ya tapi setiap laporan selalu jadi atensi kita kemudian dilakukan penyelidikan," ujarnya.
Baca Juga:Mobil Tabrak Pengendara Motor di Jalan Poros Pinrang-Polman, 2 Orang Meninggal di Tempat
Sementara, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pinrang Andi Tjalo mengatakan pemotongan itu ulah perantara bukan pedagang. Petani sekitar memakai perantara untuk menjual gabahnya.
Pihaknya sudah kerap kali mendapat laporan soal hal ini. Namun tak bisa berbuat banyak karena petani sendiri yang memilih menjual lewat perantara.
"Tapi kita juga tidak bisa tindaki karena petaninya sendiri yang mau pakai perantara," ujar Tjalo saat dikonfirmasi.
Tjalo mengaku petani kadang terpaksa menjual gabahnya karena cepat rusak. Kualitasnya juga kurang bagus karena kadar airnya cukup tinggi.
"Jadi memang ini sudah lama dikeluhkan. Termasuk soal harganya yang dianggap cukup murah," tukasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing