Kepala BKD Makassar Siswanta Attas mengaku baru tahu soal Koslan saat Wali Kota sidak. Selama ini Kesbangpol juga tidak melapor ke BKD.
"Bagaimana disanksi kalau laporannya baru masuk kemarin," kata Siswanta.
Ia mengaku akan memanggil yang bersangkutan terlebih dahulu. Setelahnya, diserahkan ke Inspektorat.
Namun Koslan terancam disanksi berat. Bisa penurunan pangkat ataupun pemberhentian dengan tidak hormat.
Baca Juga:Polwan di Sumsel Suci Trending Twitter, Ceritakan Suami Berselingkuh "Layangan Putus" Versi ASN
Sanksi Tambah Libur
Cuti bersama Idul Fitri telah usai. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk kembali berkantor, Senin, 9 Mei 2022.
Sekretaris Pemprov Sulsel Abdul Hayat Gani mengatakan tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah libur. Jam kerja normal seperti semula berlaku mulai Senin besok.
Jam kerja dimulai dari pukul 07.30 Wita, istrahat pukul 12.00-13.00 Wita dan pulang pukul 16.00 Wita. Begitupun dengan absensi finger atau absen digital, wajib dilakukan.
"Saya sudah keluarkan edarannya kemarin. Senin besok wajib ikut apel, jangan ada yang tambah libur," ujar Hayat.
Baca Juga:ASN Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran, Pemkot Bandung: Tunjangan Bakal Dipotong
Kata Hayat, ASN yang berani menambah libur dan tidak masuk kerja di hari pertama akan disanksi. Baik itu berupa teguran dan sanksi administratif lainnya.