SuaraSulsel.id - Terdakwa kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan bisnis tambang digital Bitcoin bodong berinisial H dan S telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk segera disidangkan.
"Berkas perkara dan telah diserahkan ke pengadilan untuk dilaksanakan sidang terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soertami di Makassar, Senin 9 Mei 2022.
Kasus ini bermula saat saksi korban, Jimmy Chandra melaporkan terdakwa atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Karena telah memberikan dana cukup besar kepada yang bersangkutan.
Namun belakangan, bisnis kripto yang dijanjikan terdakwa tidak membuahkan hasil. Seperti iming-iming mendapatkan keuntungan besar. Dari perbuatan pelaku dan saksi S (tersangka), korban mengalami kerugian materi sebesar Rp5,9 miliar lebih.
Baca Juga:Dugaan Penipuan Investasi, Ketua DPD Hanura DKI Jakarta Dilaporkan ke Polisi
"Terdakwa H bersama dengan Saksi S melanggar pasal 372 KUHPidana Junto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Soertami menegaskan.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sulsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni dua pria berinisial H dan S serta seorang perempuan berinisial SS atas laporan polisi pada Juni 2021 dari 10 korbannya dengan jumlah kerugian Rp10 miliar lebih.
Namun belakangan, para korban protes karena tersangka S tidak ditahan, bahkan sempat melarikan diri. Kemudian ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka berhasil ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, setelah berpindah pindah dari Bali dan Jakarta. (Antara)