Anggota DPRD Soppeng Divonis Bebas Dalam Kasus Pembalakan Liar Hutan Lindung, Alasannya Terdakwa Tidak Sengaja

Jaksa akan melakukan kasasi

Muhammad Yunus
Rabu, 27 April 2022 | 20:08 WIB
Anggota DPRD Soppeng Divonis Bebas Dalam Kasus Pembalakan Liar Hutan Lindung, Alasannya Terdakwa Tidak Sengaja
Petugas BBKSDA Riau memusnahkan kayu dari aktivitas pembalakan liar di SM Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. [ANTARA/HO-BBKSDA Riau]

SuaraSulsel.id - Anggota DPRD Soppeng Asmawi divonis bebas. Dalam kasus pembalakan hutan seluas 4,3 Ha. Alasannya karena yang bersangkutan tidak sengaja membabat hutan.

Legislator Gerindra itu sebelumnya didakwa jaksa pengadilan negeri Soppeng. Melakukan penebangan pohon di lokasi hutan lindung di Dusun Jolle, Desa Umpungeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Luasnya 4,3 hektar.

Asmawi didakwa dua tahun penjara oleh jaksa. Namun hakim malah memberikan vonis bebas.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Soppeng, Senin, 25 April 2022.

Baca Juga:Jadwal Imsak Hari Ini Kabupaten Soppeng dan Sekitarnya, Jumat 8 April 2022

Selain Asmawi, vonis bebas juga berlaku untuk dua terdakwa lainnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Musdar mengatakan, pihaknya keberatan dengan vonis hakim tersebut. Jaksa bakal mengajukan kasasi.

"Kami keberatan jika disebut terdakwa tidak melakukan sesuai tuntutan (pembalakan liar). Kita ajukan kasasi segera mungkin," ujar Musdar, Rabu, 27 April 2022.

Ia mengatakan kasus ini bermula pada Agustus 2021. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Salah satunya adalah Asmawi. Awalnya, lahan itu dibeli dari pemilik bernama Naima.

Baca Juga:761 Tahun Kabupaten Soppeng, Gubernur Sulsel: Rp414,5 Miliar Telah Dialokasikan

Namun Asmawi memerintahkan orang untuk menebang pohon di lahan tersebut. Hingga ke kawasan hutan lindung. Diganti dengan menanam pohon durian untuk dijadikan lokasi agro wisata.

Luas kawasan hutan lindung adalah sekitar 13 Ha. Namun Asmawi mengambil alih 4 Ha lebih.

Sementara, Kuasa hukum Asmawi, Abdul Rasyid mengaku siap menghadapi kasasi nota keberatan yang bakal diajukan jaksa. Ia yakin sejak awal kliennya tidak bersalah.

Dari fakta persidangan disebutkan bahwa obyek tanah yang dibeli oleh terdakwa dikelilingi oleh kawasan perkebunan. Di situ juga banyak penduduk.

Sehingga cukup sulit untuk membedakan mana lahan perkebunan, mana kawasan hutan lindung. Hakim menilai itu tidak disengaja.

"Dari fakta persidangan disebutkan bahwa itu tidak ada kesengajaan. Karena dikelilingi oleh kebun warga. Sehingga klien kami dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan kejahatan dan dibebaskan dari tuntutan," ujar Rasyid.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini