Anggota DPRD Soppeng Divonis Bebas Dalam Kasus Pembalakan Liar Hutan Lindung, Alasannya Terdakwa Tidak Sengaja

Jaksa akan melakukan kasasi

Muhammad Yunus
Rabu, 27 April 2022 | 20:08 WIB
Anggota DPRD Soppeng Divonis Bebas Dalam Kasus Pembalakan Liar Hutan Lindung, Alasannya Terdakwa Tidak Sengaja
Petugas BBKSDA Riau memusnahkan kayu dari aktivitas pembalakan liar di SM Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. [ANTARA/HO-BBKSDA Riau]

SuaraSulsel.id - Anggota DPRD Soppeng Asmawi divonis bebas. Dalam kasus pembalakan hutan seluas 4,3 Ha. Alasannya karena yang bersangkutan tidak sengaja membabat hutan.

Legislator Gerindra itu sebelumnya didakwa jaksa pengadilan negeri Soppeng. Melakukan penebangan pohon di lokasi hutan lindung di Dusun Jolle, Desa Umpungeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Luasnya 4,3 hektar.

Asmawi didakwa dua tahun penjara oleh jaksa. Namun hakim malah memberikan vonis bebas.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Soppeng, Senin, 25 April 2022.

Baca Juga:Jadwal Imsak Hari Ini Kabupaten Soppeng dan Sekitarnya, Jumat 8 April 2022

Selain Asmawi, vonis bebas juga berlaku untuk dua terdakwa lainnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Musdar mengatakan, pihaknya keberatan dengan vonis hakim tersebut. Jaksa bakal mengajukan kasasi.

"Kami keberatan jika disebut terdakwa tidak melakukan sesuai tuntutan (pembalakan liar). Kita ajukan kasasi segera mungkin," ujar Musdar, Rabu, 27 April 2022.

Ia mengatakan kasus ini bermula pada Agustus 2021. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Salah satunya adalah Asmawi. Awalnya, lahan itu dibeli dari pemilik bernama Naima.

Baca Juga:761 Tahun Kabupaten Soppeng, Gubernur Sulsel: Rp414,5 Miliar Telah Dialokasikan

Namun Asmawi memerintahkan orang untuk menebang pohon di lahan tersebut. Hingga ke kawasan hutan lindung. Diganti dengan menanam pohon durian untuk dijadikan lokasi agro wisata.

Luas kawasan hutan lindung adalah sekitar 13 Ha. Namun Asmawi mengambil alih 4 Ha lebih.

Sementara, Kuasa hukum Asmawi, Abdul Rasyid mengaku siap menghadapi kasasi nota keberatan yang bakal diajukan jaksa. Ia yakin sejak awal kliennya tidak bersalah.

Dari fakta persidangan disebutkan bahwa obyek tanah yang dibeli oleh terdakwa dikelilingi oleh kawasan perkebunan. Di situ juga banyak penduduk.

Sehingga cukup sulit untuk membedakan mana lahan perkebunan, mana kawasan hutan lindung. Hakim menilai itu tidak disengaja.

"Dari fakta persidangan disebutkan bahwa itu tidak ada kesengajaan. Karena dikelilingi oleh kebun warga. Sehingga klien kami dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan kejahatan dan dibebaskan dari tuntutan," ujar Rasyid.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini