"Korban diduga hamil. Dia sudah tidak pernah datang bulan sejak kejadian terakhir," jelasnya.
Korban kemudian berani menceritakan kejadian tersebut ke sepupunya. Mereka kemudian bersama-sama melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Akibat perbuatannya, AS dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Psl 76D UU No.17 thn 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ancaman 15 tahun penjara," tandas Boby.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Hari Ini Kabupaten Gowa, Jumat 22 April 2022
Kontributor : Lorensia Clara Tambing