Polisi Tangguhkan Penahanan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Keluarga Korban Kecewa

Pelaku juga masih di bawah umur

Muhammad Yunus
Minggu, 24 April 2022 | 10:16 WIB
Polisi Tangguhkan Penahanan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Keluarga Korban Kecewa
Markas Polres Buton Utara [Telisik.id]

SuaraSulsel.id - DA, orang tua korban pencabulan anak di bawah umur berharap anaknya mendapatkan keadilan. Pelaku pencabulan bisa dihukum.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, DA telah melapor kasus pencabulan ke pihak kepolisian, Minggu (27/3/2022). Namun Polsek, katanya, tidak ada penyelesaian atas kasus tersebut.

"Bagaimana ini," keluhnya, Jumat (22/4/2022).

Seminggu kemudian setelah melapor di Polsek, ia mengajukan laporan dugaan pencabulan itu ke Polres Buton Utara. Maksud DA supaya ada tindakan dari pihak kepolisian terhadap pelaku.

Baca Juga:Siswi SMP di Semende Dicabuli Ayah Tiri Sampai Hamil

Namun yang menjadi pertanyaan DA, terduga pelaku telah dikembalikan ke kampungnya dan penahannya ditangguhkan.

Kata DA, alasan dari kepolisian dalam hal ini penyidik Polres, karena pelaku masih di bawah umur dan harus mengikuti ulangan di sekolah.

"Ini jadi kebingungan saya, padahal ini kasus cabul. Biar kita sudah ini (berbuat cabul) bisa kita ikuti ulangan," ujar DA heran.

Hingga DA meminta pada anggota Polres, kalau memang pelaku ditangguhkan penahanamnya, agar pelaku jangan terlalu menampakkan diri.

"Masalahnya kita ini pihak korban, mungkin saya ini bisa tahan emosiku, tapi siapa tahu ada keluarga lain yang tidak senang dengan tindakan ini," ujarnya.

Baca Juga:Orang Tua Bejat! Ayah Di Aceh Ini Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berkali-kali

Atas perbuatan yang menimpa anak kandungnya itu, DA berharap keadilan yang seadil-adilnya. Makanya ia melimpahkan kasus itu kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian, agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ia mangatakan, tidak ingin kasus yang menimpa anaknya terjadi pada orang lain. Apalagi pelaku dugaan cabul itu bisa ditangguhkan penahanannya.

"Ini termasuk satu contoh ini, berarti perbuatan-perbuatan seperti ini (pencabulan) bisa ada penangguhannya," imbuhnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Resere Kriminal Polres Butur, AKP Laode Sumarno membenarkan adanya laporan warga soal dugaan kasus pencabulan tersebut.

Sumarno mengatakan, kasusnya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Muna. Ia menjelaskan, pelaku ditangguhkan penahanannya karena pelaku juga masih di bawah umur dan pelaku masih sekolah, tetapi bukan berarti kasusnya tidak dilanjutkan.

"Tinggal menunggu lengkap, baru kita kirim orangnya ke sana (kejaksaan)," kata Sumarno, dihubungi melalui telepon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini