Polisi Tangguhkan Penahanan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Keluarga Korban Kecewa

Pelaku juga masih di bawah umur

Muhammad Yunus
Minggu, 24 April 2022 | 10:16 WIB
Polisi Tangguhkan Penahanan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Keluarga Korban Kecewa
Markas Polres Buton Utara [Telisik.id]

SuaraSulsel.id - DA, orang tua korban pencabulan anak di bawah umur berharap anaknya mendapatkan keadilan. Pelaku pencabulan bisa dihukum.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, DA telah melapor kasus pencabulan ke pihak kepolisian, Minggu (27/3/2022). Namun Polsek, katanya, tidak ada penyelesaian atas kasus tersebut.

"Bagaimana ini," keluhnya, Jumat (22/4/2022).

Seminggu kemudian setelah melapor di Polsek, ia mengajukan laporan dugaan pencabulan itu ke Polres Buton Utara. Maksud DA supaya ada tindakan dari pihak kepolisian terhadap pelaku.

Baca Juga:Siswi SMP di Semende Dicabuli Ayah Tiri Sampai Hamil

Namun yang menjadi pertanyaan DA, terduga pelaku telah dikembalikan ke kampungnya dan penahannya ditangguhkan.

Kata DA, alasan dari kepolisian dalam hal ini penyidik Polres, karena pelaku masih di bawah umur dan harus mengikuti ulangan di sekolah.

"Ini jadi kebingungan saya, padahal ini kasus cabul. Biar kita sudah ini (berbuat cabul) bisa kita ikuti ulangan," ujar DA heran.

Hingga DA meminta pada anggota Polres, kalau memang pelaku ditangguhkan penahanamnya, agar pelaku jangan terlalu menampakkan diri.

"Masalahnya kita ini pihak korban, mungkin saya ini bisa tahan emosiku, tapi siapa tahu ada keluarga lain yang tidak senang dengan tindakan ini," ujarnya.

Baca Juga:Orang Tua Bejat! Ayah Di Aceh Ini Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berkali-kali

Atas perbuatan yang menimpa anak kandungnya itu, DA berharap keadilan yang seadil-adilnya. Makanya ia melimpahkan kasus itu kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian, agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini