Ia mangatakan, tidak ingin kasus yang menimpa anaknya terjadi pada orang lain. Apalagi pelaku dugaan cabul itu bisa ditangguhkan penahanannya.
"Ini termasuk satu contoh ini, berarti perbuatan-perbuatan seperti ini (pencabulan) bisa ada penangguhannya," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Resere Kriminal Polres Butur, AKP Laode Sumarno membenarkan adanya laporan warga soal dugaan kasus pencabulan tersebut.
Sumarno mengatakan, kasusnya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Muna. Ia menjelaskan, pelaku ditangguhkan penahanannya karena pelaku juga masih di bawah umur dan pelaku masih sekolah, tetapi bukan berarti kasusnya tidak dilanjutkan.
Baca Juga:Siswi SMP di Semende Dicabuli Ayah Tiri Sampai Hamil
"Tinggal menunggu lengkap, baru kita kirim orangnya ke sana (kejaksaan)," kata Sumarno, dihubungi melalui telepon.
Diketahui, pelaku pencabulan juga masih di bawah umur. Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), Maret lalu.