Polisi Tangkap Guru Mengaji di Kabupaten Muna Karena Cabuli Santri

Korban diberi uang Rp5 ribu agar tutup mulut

Muhammad Yunus
Kamis, 21 April 2022 | 13:27 WIB
Polisi Tangkap Guru Mengaji di Kabupaten Muna Karena Cabuli Santri
Oknum guru mengaji berinisial NTM (63 tahun) diduga telah mencabuli santri ditangkap polisi [Telisik.id]

SuaraSulsel.id - Oknum guru mengaji berinisial NTM (63 tahun) diduga telah mencabuli santrinya.

Peristiwa tidak senonoh itu terjadi pada 25 Maret 2022. Sekira pukul 15.00 Wita di rumah NTM.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, saat itu, 20 orang santri telah selesai belajar mengaji.

Saat santri lain akan pulang ke rumahnya masing-masing, NTM menahan korban dan satu rekannya NR, dengan alasan menyuruh keduanya mencuci piring di dapur. Keduanya pun menurut.

Baca Juga:Datang Jelang Buka Puasa, Airlangga Hartarto Bawa Oleh-oleh Ini untuk Santri Pondok Pesantren Cipasung

Namun, saat akan menuju dapur, NTM memanggil korban. Dari situ, NTM lalu memegang pergelangan tangan korban dan mengajaknya masuk ke dalam kamar.

"Di dalam kamar, NTM melakukan aksinya mencabuli korban dengan memegang bagian terlarang menggunakan tangannya," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldy Saputra, Kamis 21 April 2022.

NTM bukan hanya meraba-raba bagian terlarang. NTM juga mencium bibir korban sebanyak dua kali. Setelah puas, NTM lalu menghentikan aksinya dan meminta agar korban tidak memberitahukan kejadian itu pada ibunya.

"NTM memberi uang ke korban sebesar Rp5.000. Setelah itu, NTM meminta korban untuk tutup mulut," ujarnya.

Dalam perjalanan pulang, korban menceritakan pada teman-temannya perbuatan NTM kepadanya. Bahkan, tiba di rumahnya, korban juga menceritakan pada ibunya.

Baca Juga:Suami di Kota Santri Jual Istrinya di Medsos, Segini Tarif Kencannya

"Mendengar cerita korban, ibunya lalu melaporkan ke Polsek," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini