SuaraSulsel.id - Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Haji Nurjani ditangkap. Dua orang jadi tersangka. Salah satunya merupakan eks narapaidana kasus pencurian dan kekerasan alias curas.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Gustav R. Urbinas menjelaskan, kedua pelaku ditangkap dalam waktu berdekatan. Mereka berinisial SR yang ditengarai otak dari pembunuhan dan WI, eks narapidana yang baru bebas Desember 2021.
“Kedua pelaku ditangkap di Arso 8, Kabupaten Keerom, WI pada Senin sore 18 April 2022 dan SR ditangkap pada Senin malam pukul 21.30 WIT,” terang Gustav dalam keterangan pers di Jayapura, Selasa 19 April 2022.
Terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan ponsel korban yang dirampas tersangka. Diketahui, ponsel tersebut dijual oleh tersangka WI hingga berakhir di tangan saksi di Kota Sorong.
Baca Juga:Profil dan Rekam Jejak Alfredo Vera, Pelatih Baru Persita Tangerang
“Iya dari HP (ponsel) korban yang hilang dan dijual oleh pelaku WI dengan harga murah dan akhirnya berada di tangan saksi di Kota Sorong, tim ke sana dan melakukan pengembangan hingga identitas keduanya diketahui,” ungkap Gustav Urbinas.
Berdasarkan hasil penyidikan, beber Gustav, pemerkosaan, pencurian dan pembunuhan dilakukan kedua tersangka terhadap korban dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol atau minuman keras. Saat itu kedua tersangka tergiur menguasai harta korban saat berpapasan di jalan.
“Saat itu kedua pelaku melihat korban melintas, pelaku mengakui menendang sepeda motor korban hingga terjatuh dan kemudian melancarkan aksinya, ini dilakukan saat ada kesempatan yang kemudian timbul keinginan untuk menguasai barang milik korban,” ungkap Gustav.
Selain mengamankan barang bukti lokasi kejadian, Gustav memaparkan, aparat berhasil mengamankan kendaraan korban, pakaian milik korban, satu sebuah ponsel dan satu buah sandal warna hitam milik pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal berlapis. “Ada Pasal 338 KUHP, Subsider Pasal 365 KUHP, lebih subsider Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun untuk pembunuhan, pidana 12 tahun untuk curas dan pidana 12 tahun untuk pemerkosaan,” kata Gustav.
Kepolisian Resort Jayapura Kota berhasil mengungkap misteri mayat wanita tanpa busana di sekitar Jembatan Temiri Nafri-Koya Koso, Kota Jayapura yang membuat geger warga pada 18 Januari 2022.