5. Tersangka Kemungkinan Bertambah
Polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Iqbal Asnan, ada juga S, A dan AKM.
Namun Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhy Haryanto mengaku tidak menutup kemungkinan pelaku bisa bertambah nantinya. Apalagi pelaku lain masih dalam perjalanan ke Polrestabes Makassar.
Polisi juga masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Termasuk menunggu hasil uji balistik terkait kepemilikan senjata api yang digunakan pelaku.
Baca Juga:Balada Cinta Segitiga Kasatpol PP Makassar: Jadi Otak Pembunuhan, Kini Terancam Hukuman Mati
6. Terancam Hukuman Mati
Pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang membuat Iqbal dan kawan-kawan terancam dijerat pasal berlapis. Pelaku bisa dipidana mati.
Kata Budhy Haryanto Iqbal dan pelaku disangkakan pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. Hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati.
7. Langsung Dipecat
Iqbal Asnan kini ditahan di Mapolres Makassar untuk proses hukum selanjutnya. Ia juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasatpol PP Makassar.
Baca Juga:Detik-detik Penangkapan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, Kapolrestabes Makassar Pimpin Langsung
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan pemberhentian jabatan Iqbal dilakukan setelah penetapan tersangka oleh Polres Makassar. Surat pemberhentian mulai berlaku pada Senin, 18 April mendatang.