7 Fakta Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan yang Tega Bunuh Mantan Anak Buah

Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati

Muhammad Yunus
Minggu, 17 April 2022 | 06:58 WIB
7 Fakta Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan yang Tega Bunuh Mantan Anak Buah
Polisi menangkap Kasatpol PP Kota Makassar M Iqbal Asnan terkait pembunuhan berencana, Sabtu 16 April 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

"Dia bilang, 'kalau bukan adikmu sudah saya habisi'," kata kakak korban, Juni Sewang.

Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar tiba-tiba tersungkur di jalan saat mengendarai sepeda motor. Diduga ditembak OTK, Minggu 3 April 2022 [SuaraSulsel.id/CCTV Kominfo Makassar]
Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar tiba-tiba tersungkur di jalan saat mengendarai sepeda motor. Diduga ditembak OTK, Minggu 3 April 2022 [SuaraSulsel.id/CCTV Kominfo Makassar]

4. Pakai Senjata Api Revolver

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhy Haryanto mengatakan pelaku menggunakan senjata api jenis revolver. Namun senjata tersebut masih dalam proses uji balistik.

Termasuk soal kepemilikannya. Sementara, dari hasil uji forensik untuk proyektil yang digunakan adalah peluru pabrikan. Panjangnya 2x1 mm.

Baca Juga:Balada Cinta Segitiga Kasatpol PP Makassar: Jadi Otak Pembunuhan, Kini Terancam Hukuman Mati

Senjata itu ditembakkan mengenai bagian belakang korban, menembus paru-paru dan bersarang di bawah ketiak kiri korban.

5. Tersangka Kemungkinan Bertambah

Polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Iqbal Asnan, ada juga S, A dan AKM.

Namun Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhy Haryanto mengaku tidak menutup kemungkinan pelaku bisa bertambah nantinya. Apalagi pelaku lain masih dalam perjalanan ke Polrestabes Makassar.

Polisi juga masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Termasuk menunggu hasil uji balistik terkait kepemilikan senjata api yang digunakan pelaku.

Baca Juga:Detik-detik Penangkapan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, Kapolrestabes Makassar Pimpin Langsung

6. Terancam Hukuman Mati

Pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang membuat Iqbal dan kawan-kawan terancam dijerat pasal berlapis. Pelaku bisa dipidana mati.

Kata Budhy Haryanto Iqbal dan pelaku disangkakan pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. Hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati.

7. Langsung Dipecat

Iqbal Asnan kini ditahan di Mapolres Makassar untuk proses hukum selanjutnya. Ia juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasatpol PP Makassar.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan pemberhentian jabatan Iqbal dilakukan setelah penetapan tersangka oleh Polres Makassar. Surat pemberhentian mulai berlaku pada Senin, 18 April mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini