Warga Makassar Kembali Jadi Korban Penipuan Arisan Dengan Keuntungan 20 Persen, Kerugian Miliaran Rupiah

Pelaku jadi buronan polisi

Muhammad Yunus
Kamis, 14 April 2022 | 15:08 WIB
Warga Makassar Kembali Jadi Korban Penipuan Arisan Dengan Keuntungan 20 Persen, Kerugian Miliaran Rupiah
Kuasa hukum korban memperlihatkan wajah SN yang dilaporkan telah melakukan penipuan berkedok arisan, Rabu 13 April 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - SN (27) warga Bandung, Provinsi Jawa Barat dilaporkan ke polisi. Ia menipu delapan warga di Kota Makassar dengan dalih arisan.

Kuasa hukum korban, Ari Dumais mengatakan pihaknya melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel, Rabu 13 April 2022. Pelaku berhasil menipu 8 warga di Kota Makassar dengan kerugian mencapai miliaran rupiah sejak Maret 2022.

"Korban di Makassar ada 8 orang. Kerugian klien kami mencapai Rp3,1 miliar," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 14 April 2022.

Ari mengatakan, korban dari SN ini tidak hanya di Kota Makassar. Di daerah lain kerugiannya lebih besar.

Baca Juga:Kesaksian Penjaga Toko Skincare di Cimahi yang Kena Tipu Modus Menukar Uang Receh: Saya Viralkan Biar Pelaku Jera

Seperti di Jakarta, Blitar, dan Bekasi mencapai Rp10 miliar.

Modusnya adalah pelaku menjanjikan keuntungan yang menggiurkan ke korban hingga 20 persen. Orang pun banyak yang tergiur.

"Secara keseluruhan ada sekitar 27 orang korban. Ini penipuan secara nasional. Karena tersebar di sejumlah daerah," tambahnya.

SN juga merekrut member yang kini jadi korban tanpa bertatap muka. Hanya melalui telepon dan menyetor KTP atau SIM.

Kata Ari, awalnya pelaku memang memenuhi keuntungan 20 persen tersebut sebanyak 3 kali.

Baca Juga:Daftar Artis Akan Diperiksa Polisi di Kasus Penipuan Investasi Aplikasi Robot Trading DNA Pro

Para korban pun diminta untuk mengajak orang lain agar menjadi anggota.

"Ada bonus yang dijanjikan kalau korban bawa member lain," ungkapnya.

Jika berhasil mendapatkan member, maka keuntungannya bisa di atas 20 persen. Namun belakangan pelaku mengaku tidak bisa lagi membayar uang arisan tersebut.

SN kemudian melarikan diri dan membawa uang miliaran milik para anggota. Keberadaannya kini tak diketahui.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan kasus ini tengah dalam penyelidikan. Termasuk mengagendakan pemanggilan terhadap pelapor dan saksi-saksi untuk klarifikasi laporan itu.

Atas perbuatannya, SN terancam Pasal 378 KUHP 372, 28 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 dan dilapis dengan Pasal 3 dan 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini