SuaraSulsel.id - Seorang warga bertanya, meminta penjelasan terkait sanksi yang harus dibayar. Jika umat Islam yang sedang berpuasa. Melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan.
Mengutip situs Wahdah.or.id, jimak atau berhubungan suami istri, jika dilakukan di siang hari ramadhan. Dalam keadaan puasa. Walaupun tanpa keluar mani. maka:
1.Puasa keduanya batal,
2.Keduanya wajib bertaubat dan mohon ampun kepada Allah,
3.Keduanya wajib mengqadha puasa hari itu,
4.Keduanya membayar kaffarah/tebusan yaitu dengan memerdekakan satu budak/hamba sahaya. Jika tidak mampu maka berpuasa 2 bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu juga maka harus memberi makan 60 orang miskin.
Ini sesuai hadis Abu Hurairah radhiyallahu’anhu: “Pada suatu saat ketika kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Seorang lelaki datang dan berkata; ”wahai Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam celakalah aku”.
Baca Juga:Melihat Proses Pembuatan Kuliner Khas Ramadhan Lemang Bambu
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertanya : apa yang telah membuatmu celaka ?.
Ia menjawab,”aku melakukan hubungan badan dengan istriku padahal aku sedang berpuasa”.
Rasulullah bertanya kepadanya,”dapatkah kamu (sebagai hukumannya) membebaskan seorang budak?”
Ia menjawab : tidak.
Rasulullah bertanya,”dapatkah kamu puasa dua bulan penuh?”
Baca Juga:Viral 'Pengantin' Cantik Bagi-bagi Takjil, Masih Pakai Kebaya Lengkap
Ia menjawab : tidak.
Rasulullah bertanya : “dapatkah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?”
Ia menjawab : tidak.
Nabi pun termenung sejurus dan pada saat yang bersamaan sekeranjang penuh kurma dibawa ke hadapannya. Nabi bertanya,” mana orang yang bertanya tadi?”
Ia menjawab,”aku disini”.
Nabi bersabda kepadanya, “bawalah ini dan sedekahkanlah”.
Orang itu berkata ”haruskah kusedekahkan kepada orang yang lebih miskin daripada ku? Demi Allah, tidak ada keluarga di antara dua gunung ini (Madinah) yang lebih miskin daripadaku”.
Nabi pun tersenyum hingga tampak gigi serinya dan berkata ”berikanlah makanan ini kepada keluargamu”. (HR Bukhari : 1936 dan Muslim : 1111).
Setiap hari diganti dengan fidyah satu mud atau 3/4 kg makanan pokok kepada fakir miskin.