Sanksi Harus Dibayar Jika Berhubungan Suami Istri Siang Hari di Bulan Ramadhan

Melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan

Muhammad Yunus
Rabu, 13 April 2022 | 15:45 WIB
Sanksi Harus Dibayar Jika Berhubungan Suami Istri Siang Hari di Bulan Ramadhan
Ilustrasi berpuasa (Shutterstock)

SuaraSulsel.id - Seorang warga bertanya, meminta penjelasan terkait sanksi yang harus dibayar. Jika umat Islam yang sedang berpuasa. Melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan.

Mengutip situs Wahdah.or.id, jimak atau berhubungan suami istri, jika dilakukan di siang hari ramadhan. Dalam keadaan puasa. Walaupun tanpa keluar mani. maka:

1.Puasa keduanya batal,
2.Keduanya wajib bertaubat dan mohon ampun kepada Allah,
3.Keduanya wajib mengqadha puasa hari itu,
4.Keduanya membayar kaffarah/tebusan yaitu dengan memerdekakan satu budak/hamba sahaya. Jika tidak mampu maka berpuasa 2 bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu juga maka harus memberi makan 60 orang miskin.

Ini sesuai hadis Abu Hurairah radhiyallahu’anhu: “Pada suatu saat ketika kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Seorang lelaki datang dan berkata; ”wahai Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam celakalah aku”.

Baca Juga:Melihat Proses Pembuatan Kuliner Khas Ramadhan Lemang Bambu

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertanya : apa yang telah membuatmu celaka ?.

Ia menjawab,”aku melakukan hubungan badan dengan istriku padahal aku sedang berpuasa”.

Rasulullah bertanya kepadanya,”dapatkah kamu (sebagai hukumannya) membebaskan seorang budak?”

Ia menjawab : tidak.

Rasulullah bertanya,”dapatkah kamu puasa dua bulan penuh?”

Baca Juga:Viral 'Pengantin' Cantik Bagi-bagi Takjil, Masih Pakai Kebaya Lengkap

Ia menjawab : tidak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini