SuaraSulsel.id - RT, oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kota Palopo ditangkap polisi. Pegawai yang bertugas di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) itu terbukti jadi joki pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
RT saat ini ditahan di Mapolrestabes Kota Palopo. Sedangkan pelaku lainnya masih diburu polisi.
RT disebut beraksi pada seleksi CASN bulan Oktober 2021 lalu. Ia bisa membobol komputer yang digunakan peserta.
Para korban tergiur karena RT menjanjikan bisa meloloskan para calon pendaftar pada seleksi kompetensi dasar. Korban pun rela menyetor hingga puluhan juta rupiah agar bisa diloloskan.
Baca Juga:KFC Siapkan 6 Pengacara Hadapi Gugatan Warga Kota Palopo
Kasatreskrim Polres Kota Palopo AKP Aris Abubakar mengatakan RT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Namun pihaknya meyakini RT tidak seorang diri.
Polisi yakin ada pelaku lain dalam kasus tersebut. Sudah ada 24 orang yang melapor mengaku sebagai korban.
"Sementara dalam pengembangan kasus. Nanti dari hasil pemeriksaan tersangka ini dan korban kita akan kita tahu," ujar Aris saat dikonfirmasi, Minggu, 3 April 2022.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulsel Imran Jausi mengatakan cara pelaku bekerja cukup canggih. Ia mengontrol perangkat komputer yang digunakan oleh peserta.
"Ada alat semacam flash disk yang digunakan. Alat itu terhubung dengan sistem aplikasi di komputer orang lain. Sehingga soal bisa dikerjakan dari luar. Alat itu bahkan tidak mampu dideteksi oleh metal detector," ujar Imran.
Baca Juga:Siswa SMAN 3 Palopo Dianiaya dan Disekap Tiga Jam di Gedung Sekolah
Tim IT dari Badan Kepegawaian Nasional kemudian curiga karena log activity dari router MikroTik yang dipakai menghubungkan PC peserta dengan internet terhapus dari sistem. Dari situ menimbulkan kecurigaan keterlibatan petugas pegawai setempat.
"Padahal malam sebelum ujian di pagi hari itu sudah dilacak. Ruangan pun disegel. Ternyata pegawai setempat yang mainkan," ungkapnya.
Imran mengaku tak hanya Kota Palopo. Kasus yang sama terjadi di Enrekang dan Sidrap. Sementara para korban yang juga tercatat sebagai peserta CASN langsung didiskualifikasi.
Akibat perbuatannya, RT disangkakan pasal 50 jo, pasal 34 huruf (b) sub pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) jo, pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008. Ancaman 10 tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing