SuaraSulsel.id - Sidang perdana kasus burger di Kota Palopo digelar Rabu, 26 Juli 2022. Namun, sidang terpaksa ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.
Pihak tergugat dalam hal ini KFC dan aplikasi penyedia jasa online Gojek tidak hadir di Pengadilan Negeri Palopo.
Sidang terpaksa ditunda sampai bulan Februari 2022.
"Akan dijadwalkan ulang. Mungkin tanggal 16 Februari," kata Erwin Sandi, Kamis, 27 Januari 2022.
Baca Juga:Total Harganya Bikin Syok! Wanita Ini Sewa KFC Selama 24 Jam, Warganet: Gabutnya Sultan Emang Beda
Erwin hadir di persidangan ditemani oleh tiga orang pengacara. Ia mengaku tidak gentar melawan perusahaan besar karena merasa benar.
Ia ingin masyarakat tahu bahwa sebagai konsumen, mereka juga punya hak yang dilindungi Undang-Undang. Perusahaan tidak boleh asal dalam menjual produk.
Erwin juga mengaku kecewa. Sebab sebelumya mediasi dengan dua perusahaan itu sudah dilakukan. Saat itu ada empat poin yang disepakati siap dijalankan oleh pihak KFC.
Namun ternyata KFC ingkar. Mereka hanya menjalankan satu poin dari empat poin yang harus dijalankan.
"Dia hanya mau ganti 200 paket makanan untuk kegiatan sosial. Dia tidak mau minta maaf secara terbuka," ujarnya.
Baca Juga:Aksi Perempuan Sewa KFC 24 Jam, Bayar Rp30 Juta Cuma Untuk Lakukan Ini
Seperti diketahui, Erwin Sandy, resmi melayangkan gugatannya ke Kentucky Fried Chicken atau KFC dan Gojek di Pengadilan Negeri Palopo. Kasus ini ditengarai karena burger yang sampai di tangan Erwin tidak sesuai dengan gambar.
Erwin melayangkan gugatannya pada Senin, 10 Januari 2022 lalu. Dalam kasus ini, ia menggugat KFC dan Gojek secara perdata senilai Rp4 miliar. Perkara ini teregistrasi di pengadilan dengan nomor PN.Paloporeg.no.3/pdt.G./2022/PN.Palopo.
Kala itu, Erwin memesan burger di aplikasi Gojek, melalui fitur Go-food. Ada tiga buah burger yang dipesan jenis "Krunchy Burger".
Pada aplikasi online, burger itu berisi ayam krispi, keju dan sayuran. Namun, ketika pesanan itu datang, yang ada hanya roti burger isi ayam.
Sebelumnya, Guntur Arbiansyah, Head of Corporate Affairs Gojek Indonesia Timur mengaku belum mendapat pemberitahuan secara resmi soal gugatan tersebut. Sejauh ini, Guntur hanya mengetahui informasi dari media.
"Kami belum menerima surat pemberitahuan secara resmi mengenai hal tersebut. Kami akan segera mempelajari dan menanggapi jika sudah menerima surat pemberitahuan resmi," ujar Guntur, Kamis, 20 Januari 2022.
Guntur mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan PT Fast Food Indonesia, Tbk. Dalam hal ini KFC Indonesia selaku mitra usaha untuk gugatan yang dilayangkan konsumen itu.
Gojek juga akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami sudah berkoordinasi dengan KFC Indonesia. Yang dapat kami sampaikan adalah Gojek akan memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia. Proses hukum ini kami hormati," tambahnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing