Sidang Perdana Kasus Burger KFC di Pengadilan Negeri Palopo Tidak Dihadiri Pihak Tergugat

Sidang terpaksa ditunda karena pihak tergugat tidak hadir

Muhammad Yunus
Kamis, 27 Januari 2022 | 16:11 WIB
Sidang Perdana Kasus Burger KFC di Pengadilan Negeri Palopo Tidak Dihadiri Pihak Tergugat
Erwin Sandi, warga Kota Palopo yang menggugat KFC dan Gojek menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Palopo, Rabu, 26 Januari 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Sidang perdana kasus burger di Kota Palopo digelar Rabu, 26 Juli 2022. Namun, sidang terpaksa ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.

Pihak tergugat dalam hal ini KFC dan aplikasi penyedia jasa online Gojek tidak hadir di Pengadilan Negeri Palopo.

Sidang terpaksa ditunda sampai bulan Februari 2022.

"Akan dijadwalkan ulang. Mungkin tanggal 16 Februari," kata Erwin Sandi, Kamis, 27 Januari 2022.

Baca Juga:Total Harganya Bikin Syok! Wanita Ini Sewa KFC Selama 24 Jam, Warganet: Gabutnya Sultan Emang Beda

Erwin hadir di persidangan ditemani oleh tiga orang pengacara. Ia mengaku tidak gentar melawan perusahaan besar karena merasa benar.

Ia ingin masyarakat tahu bahwa sebagai konsumen, mereka juga punya hak yang dilindungi Undang-Undang. Perusahaan tidak boleh asal dalam menjual produk.

Erwin juga mengaku kecewa. Sebab sebelumya mediasi dengan dua perusahaan itu sudah dilakukan. Saat itu ada empat poin yang disepakati siap dijalankan oleh pihak KFC.

Namun ternyata KFC ingkar. Mereka hanya menjalankan satu poin dari empat poin yang harus dijalankan.

"Dia hanya mau ganti 200 paket makanan untuk kegiatan sosial. Dia tidak mau minta maaf secara terbuka," ujarnya.

Baca Juga:Aksi Perempuan Sewa KFC 24 Jam, Bayar Rp30 Juta Cuma Untuk Lakukan Ini

Seperti diketahui, Erwin Sandy, resmi melayangkan gugatannya ke Kentucky Fried Chicken atau KFC dan Gojek di Pengadilan Negeri Palopo. Kasus ini ditengarai karena burger yang sampai di tangan Erwin tidak sesuai dengan gambar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini