KFC Siapkan 6 Pengacara Hadapi Gugatan Warga Kota Palopo

Sidang perkara kasus burger KFC di Kota Palopo kembali digelar

Muhammad Yunus
Kamis, 17 Februari 2022 | 16:12 WIB
KFC Siapkan 6 Pengacara Hadapi Gugatan Warga Kota Palopo
Sidang perkara kasus burger KFC di Kota Palopo kembali digelar. KFC menyewa 6 orang pengacara [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Sidang perkara kasus burger KFC di Kota Palopo kembali digelar. Tergugat yakni perusahaan Kentucky Fried Chicken (KFC) menyiapkan enam pengacara. Untuk menghadapi gugatan konsumen.

Kuasa Hukum KFC Renaldo Gardivega mengatakan, sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Palopo, Rabu, 16 Februari 2022 kembali ditunda. Majelis hakim meminta agar tergugat dan penggugat bisa menempuh jalur mediasi terlebih dahulu.

"Jika tidak ada kesepakatan dari mediasi, maka kasus akan dilanjutkan," kata Renaldo, Kamis, 17 Februari 2022.

Ia menambahkan pihaknya sudah mengajukan permohonan mediasi ke pengadilan, Rabu kemarin.

Baca Juga:Gara-gara Rebus Minyak Kayu Putih, Hotman Paris Malah Nyaris Buta Karena Lalai

Mediasi akan dilakukan pada 1 Maret dan difasilitasi oleh hakim mediator.

Sebelumnya, mediasi antara pihak KFC dan penggugat, yakni Erwin Sandi sudah dilakukan. Namun dari empat poin yang disepakati, ada satu poin yang disebut diingkari oleh perusahaan waralaba ayam goreng tersebut.

KFC enggan melakukan minta maaf secara terbuka ke publik. Hal tersebut membuat Erwin Sandi geram.

Kata Renaldo, selain KFC, penggugat juga melayangkan protes ke perusahaan penyedia jasa online, Gojek. Itu mengapa KFC enggan untuk meminta maaf secara terbuka.

"Tuntutan permintaan maaf hanya untuk KFC, padahal dalam kasus ini kan ada Gojek yang turut dilibatkan," tambahnya.

Baca Juga:Hotman Paris Nyaris Mengalami Kebutaan dan Masuk UGD Gegara Kelalaian Fatal

Sementara, pihak penggugat yaitu Erwin Sandi mengaku belum pikir-pikir soal jalur mediasi. Apalagi sebelumnya sudah dilakukan mediasi antara kedua bela pihak namun diingkari.

Seperti diketahui, Erwin melayangkan gugatannya pada Senin, 10 Januari 2022 lalu. Dalam kasus ini, ia menggugat KFC dan Gojek secara perdata senilai Rp4 miliar. Perkara ini teregistrasi di pengadilan dengan nomor PN.Paloporeg.no.3/pdt.G./2022/PN.Palopo.

Kala itu, Erwin memesan burger di aplikasi Gojek, melalui fitur Go-food. Ada tiga buah burger yang dipesan jenis "Krunchy Burger".

Pada aplikasi online, burger itu berisi ayam krispi, keju dan sayuran. Namun, ketika pesanan itu datang, yang ada hanya roti burger isi ayam.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini