SuaraSulsel.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gowa akan menghentikan sementara pencetakan dokumen kependudukan. Akan dimulai pada Senin 28 Maret 2022 hingga Kamis 31 Maret 2022.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gowa, Edy Sucipto mengatakan, hal ini dilakukan karena dilakukan perbaikan server. Untuk migrasi dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terdistribusi ke SIAK terpusat.
"Ini juga dalam rangka peningkatan kualitas layanan dan menindaklanjuti surat edaran Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 470/1190/ Dukcapil tanggal 14 Januari 2022 Perihal Kegiatan Implementasi SIAK Terpusat," ujarnya saat dikonfirmasi Minggu 27 Maret 2022.
Walaupun tidak melakukan pencetakan dokumen kependudukan, Edy menyebutkan pihaknya tetap melayani berkas permohonan dokumen kependudukan. Hanya saja untuk proses pencetakan, akan dilakukan setelah proses perbaikan dan perawatan server selesai.
Baca Juga:Menteri Muhadjir Effendy Diberi Gelar Adat Daeng Majarre oleh Bupati Gowa
"Selama maintenance, kami menerima berkas baik secara langsung maupun online. Nanti setelah hari Kamis, SIAK Terpusat ini normal baru kita kirimkan kirimkan Dokumen Kependudukan pemohon secara bertahap," jelasnya.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa dengan adanya migrasi SIAK Terdistribusi ke SIAK Terpusat ini kedepan jika ada perubahan data kependudukan maka akan langsung tersimpan di pusat dan tidak tersimpan lagi di Dukcapil Kabupaten atau Kota.
"SIAK Terpusat ini akan mengantar juga kita ke identitas digital. Kedepan seseorang tidak mesti lagi memiliki KTP pisik. Karena ada nanti aplikasi yang akan dikembangkan oleh Kemendagri yaitu identitas digital. Jadi identitas bisa dibuka di Android masing-masing," tambahnya.