MUI Sulsel Tetapkan Puasa Ramadan Pada 2 April 2022, Barisan Saf Kembali Dirapatkan

Kata Muammar, tarawih yang dulunya digelar di rumah, akan dikembalikan ke hukum asal, mengingat kondisi pandemi yang mulai membaik.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 19 Maret 2022 | 20:19 WIB
MUI Sulsel Tetapkan Puasa Ramadan Pada 2 April 2022, Barisan Saf Kembali Dirapatkan
Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan soal fatwa terkait pelaksanaan ibadah puasa pada ramadan 1443 Hijriah.[Foto : Istimewa]

SuaraSulsel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah puasa pada ramadan 1443 Hijriah. Puasa sendiri ditetapkan pada 2 April 2022.

Adapun tiga poin utama dalam fatwa yang diterbitkan MUI Sulsel, Jumat, 18 Maret 2023. Yakni, pelaksanaan salat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah) atau dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan).

Kemudian, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan ld di masjid atau tempat umum lainnya. Serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.

Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Muhammad Bakry mengatakan ada beberapa aturan yang sempat dihilangkan pada masa pandemi, akan dikembalikan pada ramadan tahun ini. Salah satunya adalah pelaksanaan ibadah tarawih.

Kata Muammar, tarawih yang dulunya digelar di rumah, akan dikembalikan ke hukum asal, mengingat kondisi pandemi yang mulai membaik. Saat ini sudah diwajibkan di masjid.

Muammar mengatakan pengurus dipersilakan umembuka masjid untuk dipakai salat tarawih. Jamaah juga diperbolehkan kembali merapatkan barisan atau saf.

"Kemarin kan dilakukan salat dengan jaga jarak 1-2 meter itu di masa pandemi. Sekarang pelaksanaan salat jamaah kembali ke hukum asal, yaitu merapatkan dan meluruskan saf barisan pada salat berjamaah. Itu merupakan keutamaan dan kesempurnaan salat berjamaah," kata Muaammar, Jumat, 18 Maret 2022.

Begitupun untuk salat Jum'at. Muammar menjelaskan salat Jumat juga kini tidak lagi diganti dengan salat Zuhur seperti yang tertuang dalam fatwa sebelumnya.

Perubahan ini, kata dia, disebabkan karena kondisi pandemi Covid-19 yang sudah mulai terkendali di Sulsel. Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan meninggalkan salat Jumat karena alasan pandemi.

"Hukumnya berubah karena illatnya (sebabnya) ikut berubah. Sekarang karena sudah terkendali maka hukum asal wajib salat Jumat kembali. Tidak ada lagi alasannya untuk memperoleh keringanan dan boleh melaksanakan ibadah salat jamaah tarawih serta mrnghadiri pengajian umum serta majelis taklim," ungkapnya.

Kendati demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga diri dan menerapkan protokol kesehatan. Sebab meski pandemi sudah terkendali, ia berharap agar umat Islam tetap melakukan langkah pencegahan.

Terakhir, umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah Swt dengan memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, zikir, memperbanyak salawat, sedekah, serta senantiasa berdoa gar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah Covid-19.

Ketua DPP MUI, Asrorun Niam Sholeh menambahkan umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan dalam menyambut bulan suci ramadan.

Seperti pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadan.

"Salat Tarawih, tadarus Al-Qur'an, qiyamul lail, ifthar jamai juga dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak