Totti, Buronan Tindak Pidana Investasi Bodong di Tana Toraja Ditangkap

Tim dari Kejaksaan Tinggi Sulsel berhasil menangkapnya di Jakarta

Muhammad Yunus
Kamis, 10 Maret 2022 | 12:40 WIB
Totti, Buronan Tindak Pidana Investasi Bodong di Tana Toraja Ditangkap
Totti (32 tahun), buronan kasus investasi bodong memakai baju tahanan saat tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Pelarian Yohanis Tandilangi alias Totti berakhir. Tim dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkapnya di Jakarta, pada 8 Maret 2022.

Totti sudah masuk dalam daftar buron kejaksaan sejak 30 Agustus 2021. Ia terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama berupa penipuan investasi jasa keuangan yang mengakibatkan kerugian nasabah hingga Rp131 miliar.

Humas Kejati Sulsel Idil Muhammad mengatakan, Totti saat ini sudah berada di tahanan Kejati Sulsel. Rencananya, ia akan dibawa ke Lapas Tana Toraja untuk menjalani pidana kurungan.

"Segera dieksekusi ke Lapas Tana Toraja. Kasus ini kan kejadiannya di Toraja," ujarnya, Kamis, 10 Maret 2022.

Baca Juga:Sebabkan Kerugian Negara Hingga Rp930 Miliar dan Buron Selama 6 Tahun, Muksin Syech Akhirnya Ditangkap

Idil menambahkan Totti selalu mangkir selama sidang. Padahal, ia sudah jadi terdakwa sejak 30 Februari 2021.

Hal tersebut diketahui dari putusan PT Nomor 697/Pid.Sus/2020/ PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan putusan kasasi nomor 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021.

"Ia dinyatakan bersalah. Ia berperan sebagai Direktur Pemasaran," tambah Idil.

Akibat perbuatannya, Totti dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp10 miliar.

Seperti diketahui, kasus investasi bodong di Tana Toraja ini mulai terkuak sejak tahun 2020. Investasi ilegal ini dilakukan oleh PT Axelle Jaya Management terhadap para nasabahnya yang mencapai ribuan orang.

Baca Juga:Satu Buronan Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama Kembali Menyerahkan Diri ke Polisi

Penipuan berkedok investasi jasa keuangan ini terungkap usai beberapa nasabah melaporkan adanya kejanggalan setelah menggelontorkan sejumlah uang mereka.

Pihak perusahaan menjanjikan keuntungan ke setiap nasabah mulai 5 persen sampai 10 persen.

Sementara, tiga petinggi perusahaan itu sudah lebih dulu mendekam di penjara. Mereka adalah Ardianto Randa selaku Direktur Utama, Wardana Sello sebagai vice president, dan Oktavianus Patandung.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini