Pemerintah Indonesia Respons Cepat Kebijakan Arab Saudi Hapus Kewajiban Karantina dan Tes PCR

Akan berdampak kepada jemaah haji dan umrah

Muhammad Yunus
Minggu, 06 Maret 2022 | 20:46 WIB
Pemerintah Indonesia Respons Cepat Kebijakan Arab Saudi Hapus Kewajiban Karantina dan Tes PCR
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief [SuaraSulsel.id/Humas Kemenag RI]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan. Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut antara lain menghapus keharusan tes PCR dan kewajiban karantina bagi pendatang.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menilai kebijakan Arab Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah. Untuk itu, Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.

Dikatakan Hilman, Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.

"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina," ucap Hilman di Jakarta, Minggu (6/3/2022).

Baca Juga:Arab Saudi Hapus Aturan Pembatasan Covid-19, Tes Antigen dan Karantina Tidak Wajib Bagi Pendatang

"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," sambungnya.

Menurut Hilman, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes. Sebab, kedua lembaga ini yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Koordinasi ini diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan.

Hilman mencontohkan, sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi. Menurutnya, ini harus direspon secara mutual recognition.

“Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," jelasnya.

“Posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan,” tandasnya.

Baca Juga:Kabar Gembira buat Jamaah Umrah dan Haji, Arab Saudi Resmi Bebas Karantina

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini