SuaraSulsel.id - Agung Lukman (30) warga Jalan Landak Baru, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar dibekuk polisi. Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak tiri, Rabu 2 Maret 2022. Aksi bejat pelaku terbongkar usai korban mengadu ke ibunya.
Aksi bejat terduga pelaku berlangsung sejak tahun 2020 hingga Februari 2022. Selama dua tahun itu pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan itu telah memperkosa anak tirinya NH (14) berulang kali.
Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap AL di rumahnya tanpa perlawanan. Ia mengakui perbuatannya sudah memperkosa anak tirinya.
"Pelaku ini ayah tiri korban. Aksinya terbongkar saat korban mengadu ke orang tuanya lalu dilaporkan," ujar Nasrullah, Kamis, 3 Maret 2022.
Nasrullah menjelaskan, sebelumnya sang istri sempat memergoki aksi pelaku. Sehingga perbuatan itu urung dilakukan.
Baca Juga:5 Makanan Khas Sulawesi Super Lezat, dari Kaledo hingga Ayam Woku
Namun bukannya menyadari perbuatannya, pelaku justu melancarkan aksinya saat korban tertidur.
Korban yang memberontak kerap diancam untuk dibunuh. Supaya tidak mengatakan kepada siapa pun. Anaknya juga kerap diiming-imingi uang.
"Korban ini diancam pakai pisau kalau cerita. Korban juga sering dikasih uang sebagai iming-iming," tambahnya.
AL kini diamankan di Polrestabes Makassar. Pisau dapur yang digunakan untuk mengancam NH juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal Pasal 81 ayat 1, 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:Korban Pemerkosaan Oknum Perwira Polisi Polda Sulsel Ketakutan di Depan Penyidik
Kontributor : Lorensia Clara Tambing