KPU Makassar Tunggu Petunjuk Teknis Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Pendaftaran dan tahapan verifikasi partai politik

Muhammad Yunus
Senin, 28 Februari 2022 | 18:37 WIB
KPU Makassar Tunggu Petunjuk Teknis Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar meninjau logistik untuk Pilkada Makassar 9 Desember 2020 / [Foto: KPU Makassar]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar, mempersiapkan langkah menghadapi pendaftaran dan tahapan verifikasi partai politik yang dimulai pada Agustus-Desember 2022 untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024.

"Aturannya tentu ada. Saat ini kami masih menunggu juknis (petunjuk teknis) yang baru untuk menyinkronkan strategi kita menghadapi proses verifikasi parpol," kata Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar saat diskusi secara virtual bertajuk Kopi Kita, Senin 28 Februari 2022.

Hal itu sesuai rancang tahapan dan jadwal Pemilu oleh KPU RI mulai pendaftaran Parpol 1-7 Agustus 2022 melalui informasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Selanjutnya, verifikasi administrasi dan faktual parpol dijadwalkan 8 Agustus-13 Desember 2022. Bila memenuhi syarat, parpol peserta pemilu akan ditetapkan pada 14 Desember 2022.

Begitu pula persyaratan parpol peserta pemilu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sesuai ketentuan dalam Pasal 172 hingga Pasal 179 sehingga masih ada waktu tersisa tujuh bulan untuk pelaksanaan verifikasi.

Baca Juga:KPU Tegas! Tetap Ingin Pemilu Dilaksanakan Tahun 2024: Tidak Ada Alasan Menunda

Gunawan menanggapi pertanyaan peserta diskusi bagaimana langkah antisipasi penyelenggara meminimalisir masalah saat tahapan verifikasi faktual berjalan, salah satunya kepengurusan ganda dan lokasi kantor parpol tersebut bahwa sudah ada sistem yang mengatur.

"Kita bisa lihat dokumen pendaftaran di Sipol, dari situ kita menyaring. Misalnya, ada anggotanya ganda, kemudian data pengurus parpolnya. Data dari Sipol ini dasar dilakukan verifikasi faktual, dicek dokumennya, apakah ada ganda serta memenuhi syarat atau tidak. Syarat kan jelas bukan TNI, Polri serta ASN," tuturnya.

Terkait perekrutan anggota penyelenggara adhoc, PPK maupun PPS, kata dia, upaya pertama dicek apakah nama pendaftar masuk dalam kepengurusan partai atau tidak. Apabila masuk tidak diloloskan. Sedangkan pertanyaan lain bagaimana protokol kesehatan diterapkan saat tahapan verifikasi di tengah pandemi COVID-19, ia menekankan, sudah ada sistemnya.

"Verifikasi tidak hanya di kantor parpol, dimungkinkan juga menggunakan teknologi informasi seperti video call, dengan menunjukkan kondisi kantornya beserta KTA anggota. Ini opsi lain bila tidak memungkinkan hadir di kantor KPU. Tetapi kan masih ada waktu,bisa membawa dokumen itu ke kantor bila diperlukan," katanya menjelaskan.

Komisioner KPU lainnya, Abdul Rahman menambahkan pihaknya terus berupaya melaksanakan sosialisasi pendidikan politik kepada warga. Termasuk data administrasi warga yang harus dijaga yang bisa saja dimanfaatkan oknum tertentu menyalahgunakan nama dalam data parpol tanpa diketahui yang bersangkutan.

Baca Juga:PAN dan PKB Ingin Ada Penundaan Pemilu 2024, Pengamat Politik Bongkar Penyebabnya

Pengamat Politik dari Unhas Makassar Agustina Andi Kambo pada diskusi itu mengungkapkan sudah menjadi persoalan klasik saat proses verifikasi parpol. Bahkan ia menduga ada kebohongan-kebohongan serta manipulasi parpol kepada publik untuk menutupi masalah di internal parpolnya.

Mengenai kaderisasi parpol dilakukan bermacam-macam, baik itu berbasis massa dengan menarik selebritis ataupun publik figur, dan kaderisasi ideologi atau kader tulen dari partai untuk menarik simpati masyarakat memilih partai itu.

"Saya titip saran kepada penyelenggara pemilu, hindari hal yang merusak integritas dan independensi. Ciptakan demokrasi sehat, di tangan petugas adhoc saat verifikasi. Harapan kita, proses demokrasi berjalan sesuai harapan, tetap menjaga integritas sebagai penyelenggara," harapnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini