Puluhan Emak-emak di Gorontalo Utara Lapor Polisi, Mengaku Korban Penipuan Investasi

Para pelapor mayoritas ibu rumah tangga

Muhammad Yunus
Senin, 28 Februari 2022 | 10:19 WIB
Puluhan Emak-emak di Gorontalo Utara Lapor Polisi, Mengaku Korban Penipuan Investasi
Korban investasi bodong melapor ke Polres Gorontalo Utara [Gopos.id]

SuaraSulsel.id - Setelah heboh kasus investasi bodong FX Family, kini muncul produk investasi serupa yang memakan korban, dengan nama Donor Duel.

Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, kekinian ada 14 orang yang mengaku sebagai anggota atau member Donor Duel melapor ke Polres Gorontalo Utara.

Adapun pihak yang dilapor adalah SSB alias Sri. Warga Desa Ilomata, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo itu diadukan sebagai owner investasi Donor Duel.

Para pelapor ini mayoritas para ibu-ibu rumah tangga.

Baca Juga:Youtuber Bobon Santoso: Semua 'Sultan' akan Bareskrim pada Waktunya

Uniknya, mereka mengaku bukan hanya korban investasi Donor Duel, tetapi juga investasi yang sama dengan nama beda. seperti One Pay, Arisan Barang, dan Arisan Uang.

Dari total korban, 14 orang telah melayangkan laporan ke pihak berwajib, 10 di antaranya telah dimintai keterangan penyidik Polres Gorontalo Utara.

Di hadapan penyidik beberapa korban investasi tersebut mengaku, pertama kali korban masuk menjadi anggota berawal dari sebuah postingan di sosial media.

“Pertama saya menginvestasikan uang sebesar Rp7,5 juta di investasi Donor Duel. Saya diiming-imingi selama 1 minggu akan menerima profit 50 persen,” ujar salah satu member kepada penyidik.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, melalui Kasat Reskrim IPTU Fahmi Sjam membenarkan adanya laporan warga. Terkait investasi bodong tersebut. Fahmi mengatakan pihaknya telah menagani soal aduan adanya investasi itu.

Baca Juga:Belasan Ibu Rumah Tangga Lapor Polisi Diduga Jadi Korban Investasi Bodong di Gorontalo

“Dari 14 orang yang menjadi korban telah melapor, 10 di antaranya sudah kami periksa terkait dengan proses penyelidikan lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku,” jelas Fahmi.

Saat ini Polres Gorontalo masih melakukan penyelidikan atas kasus yang diduga mempunyai nilai kerugian mencapai miliaran rupiah itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini