"Dari kasus ini kita tahu bahwa KDRT tidak hanya terjadi karena masalah perekonomian. Orang kaya, orang berpendidikan ternyata bisa melakukan kekerasan ke keluarganya," tukas Meysie.
Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Rivai membantah soal laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang tidak diproses. Karena terduga pelaku punya bekingan petinggi Polri. Rivai memastikan kabar tersebut tidak benar.
"Tidak benar itu. Tetap kita proses, laporannya baru kita terima dan masih pemanggilan saksi," kata Rivai, Rabu, 23 Februari 2022.
Rivai mengatakan kasus ini dilimpahkan dari Polsek Rappocini. Namun, pihaknya tidak bisa memproses karena korban adalah istri siri.
"Yang kita lidik pasal 351, penganiayaan. Bukan KDRT karena yang bersangkutan nikah siri. Sebelumnya juga sudah ada kejadian, damai dan rujuk lagi," tambahnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
- 1
- 2