SuaraSulsel.id - Aspirasi pekerja di seluruh Indonesia yang menolak aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan sampai ke Presiden Jokowi.
Hari ini Presiden Jokowi langsung memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menyelesaikan kisruh tersebut.
Kepada Menteri Ida Fauziyah dan Menteri Airlangga Hartarto, Presiden Jokowi minta aturan tersebut dibatalkan.
Jokowi meminta merevisi Peraturan Menaker Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Jokowi meminta supaya aturan JHT bisa diubah. Supaya bisa lebih dipermudah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Jokowi tidak mau aturan JHT malah mempersulit peserta yang mau mengambil. Terutama bagi peserta yang mengalami masa sulit.
"Bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Pratikno dalam video yang ditayangkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin 21 Februari 2022.
"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya," sambungnya.
Hal tersebut dilakukan Jokowi lantaran ia mengetahui adanya aspirasi para pekerja yang keberatan atas aturan JHT.
Sebagai informasi, JHT kini bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.
Namun di sisi lain, Pratikno menuturkan kalau Jokowi juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing dalam mengundang investasi.
"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas."