Kondisi Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Makin Sulit di Tengah Pandemi Covid-19

Peran dan kontribusi Lembaga Swadaya Masyarakat sangat penting bagi kemajuan bangsa

Muhammad Yunus
Rabu, 16 Februari 2022 | 12:32 WIB
Kondisi Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Makin Sulit di Tengah Pandemi Covid-19
Sejumlah aktivis menjelaskan kondisi LSM di Indonesia saat ini, Rabu 16 Februari 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Jika pun tersedia sumber-sumber pendanaan dari pemerintah, tidak semua LSM dapat mengaksesnya.

Pada tahun 2019, pada APBD Perubahan Provinsi Sulawesi Selatan terdapat sekitar Rp22 Miliar rencana alokasi belanja hibah. Kepada sejumlah Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan. Tetapi mekanisme tentang proses mengakses anggaran ini tidak diketahui oleh semua LSM.

Bahkan pada tahun 2020 (APBD Pokok), jumlahnya mencapai sekitar Rp64 Miliar. Demikian juga pengadaan barang dan jasa melalui swakelola, khususnya Swakelola Tipe 3, belum semua prosesnya terbuka dan mudah diakses.

Kondisi ini mungkin tidak jauh berbeda dengan daerah lain. Keterbukaan informasi perencanaan dan penganggaran untuk alokasi anggaran yang dapat dikelola oleh LSM masih merupakan tantangan tersendiri yang perlu didorong.

Baca Juga:3 Pemain Indonesia Pernah Bermain di Liga Jepang Sebelum Pratama Arhan: Ada Bintang Persis Solo dan Arseto

Bona Tua, Senior Program Officer SDGs INFID sekaligus anggota Kelompok Kerja (Pokja) Perumusan Perpres Pendanaan LSM menyatakan, bahwa dengan sejarah dan kontribusi yang telah diberikan, sudah saatnya pemerintah mendorong terciptanya lingkungan pendukung bagi keberlanjutan LSM. Salah satunya dengan menyediakan pendanaan bagi LSM melalui APBN. Mekanisme pendanaan tersebut perlu diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Bona menambahkan, saat ini Pokja sedang merumuskan draft Perpres Dana Abadi LSM usulan dari masyarakat sipil.

Dana abadi ini bukan hibah cuma-cuma kepada LSM, melainkan mekanisme pengadaan barang dan jasa publik yang bisa dilakukan oleh LSM sesuai pengalaman, kepakaran dan area kerjanya.

Perpres tersebut nantinya juga harus mengatur tata kelola pengelolaan dana yang baik, agar transparan dan akuntabel, serta dapat diakses oleh seluruh LSM di Indonesia, pungkas Bona.

Baca Juga:Oppo Rilis Ponsel Seri A Baru ke Indonesia 18 Februari Nanti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini