Warga Tolak Tambang Emas di Parigi Moutong Tewas Terkena Peluru Tajam

Saat bentrok dengan polisi

Muhammad Yunus
Minggu, 13 Februari 2022 | 10:36 WIB
Warga Tolak Tambang Emas di Parigi Moutong Tewas Terkena Peluru Tajam
Warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, meninggal terkena peluru [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, meninggal terkena peluru. Saat bentrok dengan polisi.

Warga menolak tambang emas PT Trio Kencana di daerah mereka. Aksi berlangsung malam hari, Sabtu 12 Februari 2022. Menewaskan warga bernama Aldi.

Sebelum bentrok, warga memblokir jalan di Desa Siney, Kecamatan Tinombo Selatan. Mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tani Peduli.

Massa menuntut Gubernur Sulawesi Tengah mencabut izin usaha PT Trio Kencana.

Baca Juga:Anggota Brimob Tembak Mati Warga di Tambang Emas Ilegal Gunung Botak Kabupaten Buru

Dalam kronologi yang diedarkan akun media sosial Himasos Fisip Untad, aksi bentrok warga dengan polisi terjadi sekitar Pukul 23.30 Wita.

Korban bernama Aldi merupakan warga Desa Tada tertembak peluru tajam dari polisi. Saat pembubaran aksi.

Korban dilarikan ke Puskesmas Desa Tada Pukul 00.40 Wita dan dinyatakan meninggal dunia.

Pada Tahun 2019, Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu mendukung penolakan kegiatan penambangan emas di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.
Para petani di wilayah tersebut resah dengan adanya tambang emas. Dengan alasan dapat mecemari dan merugikan areal persawahan milik petani.

Menurut warga, air dari sungai di atas pegunungan akan menjadi keruh dan bahkan menjadi lumpur. Serta masuk di persawahan warga yang mengakibatkan rusaknya tanaman padi dan gagal panen.

Baca Juga:Polisi Tembak Mati Warga di Gunung Botak, Brimob Maluku Brigadir Andre jadi Beking Tambang Emas Ilegal?

"Saya mendukung penolakan kegiatan tambang emas di Tinombo Selatan. Ini kampung saya dan wajib saya lindungi warga saya. Apa yang petani rasakan saya juga ikut merasakan. Kegiatan tambang emas di sini sangat merugikan petani. Saya juga punya sawah di sini," kata Bupati Samsurizal kala itu.

Bupati Samsurizal mengatakan, sejak pengalihan kewenangan pertambangan ke pemerintah Provinsi yang diundangkan 2 Oktober 2016, Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong tidak lagi mnegurus izin tambang.

Sehingga kewenangan pertambangan ada di Provinsi. Saat itu, ia menyarankan dan meminta para perwakilan warga bersama Kepala Desa membicarakan dan mencarikan solusinya di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini