Pro Kontra Ibu Kota Negara Tidak Mesti Berlanjut, JK: DPR Sudah Ketok Palu

IKN akan memberikan otonomi yang lebih baik kepada daerah

Muhammad Yunus
Jum'at, 28 Januari 2022 | 06:10 WIB
Pro Kontra Ibu Kota Negara Tidak Mesti Berlanjut, JK: DPR Sudah Ketok Palu
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla saat bersilahturahmi dengan pengurus DMI Sumatera Utara (Sumut) di Masjid Al Musaannif, Kota Medan, Senin (25/10/2021). [[Tangkapan layar/Ria Rizki]

UU IKN dan regulasi turunannya adalah basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan IKN sehingga isi dan proses penyusunannya secara transparan akan selalu disampaikan kepada publik.

Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU IKN menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna, Selasa 18 Januari 2022, dalam sidang tersebut mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU IKN kecuali fraksi PKS.

Adapun, periode 2022-2024, dilakukan pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR dan perumahan.

Hal ini termasuk pemindahan aparatur sipil negara (ASN) kementerian dan lembaga (K/L) pusat tahap awal sebanyak 500 ribu.

Baca Juga:Jusuf Kalla: Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Akan Memberikan Otonomi Lebih Baik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini