Pasca Perjanjian Ekstradisi, Menangkap Koruptor Indonesia di Singapura Makin Mudah

Kejaksaan Agung RI menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi

Muhammad Yunus
Kamis, 27 Januari 2022 | 06:15 WIB
Pasca Perjanjian Ekstradisi, Menangkap Koruptor Indonesia di Singapura Makin Mudah
Orchard Road Singapura. (123rf)

SuaraSulsel.id - Kejaksaan Agung RI menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura. Karena mempermudah penanganan buronan atau DPO semua perkara yang ditangani kejaksaan baik itu korupsi maupun tindak pidana lainnya.

“Mudah-mudahan dengan adanya perjanjian ekstradisi mempermudah penanganan DPO yang ada di Singapura,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Amir Yanto saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu 26 Januari 2022.

Menurut Amir, ada beberapa buronan perkara yang ditangani Kejaksaan yang diduga melarikan diri ke Singapura. Namun, ia tidak memiliki data terbarunya.

“Jumlah DPO yang di Singapura saya belum update data,” kata Amir.

Baca Juga:KPK Segera Implementasi Perjanjian Ekstradisi, Kejar Buronan Koruptor di Singapura

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi mengatakan perjanjian ekstradisi akan memudahkan penyidik Pidsus Kejagung sebagai aparat penegak hukum.

“Kami sangat senang, itu mempermudah kami," kata Supardi.

Menurut dia, dengan ditekennya perjanjian ekstradisi akan memudahkan penyidik Pidsus Kejaksaan untuk mengamankan tersangka, terdakwa, atau bahkan terpidana kasus korupsi yang bersembunyi di Singapura.

"Ekstradisi ini terkait dengan menyerahkan seorang tersangka, terdakwa, terpidana," jelasnya.

Namun demikian, Supardi mengungkap tidak ada buronan tersangka kasus korupsi yang saat ini berada di Singapura.

Baca Juga:Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Disebut Bukti Nyata Jokowi Perangi Korupsi

Lebih lanjut, ia juga menekankan ekstradisi itu tidak terkait dengan penyitaan aset tersangka yang disembunyikan di Singapura.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini