Kabar Baik, Nomor Telkomsel Kedaluwarsa Bisa Diaktifkan Kembali Melalui UMB *888*89#

Kabar baik bagi pelanggan Telkomsel

Muhammad Yunus
Rabu, 26 Januari 2022 | 14:44 WIB
Kabar Baik, Nomor Telkomsel Kedaluwarsa Bisa Diaktifkan Kembali Melalui UMB *888*89#
Reaktivasi atau mengaktifkan kembali nomor Telkomsel Prabayar yang telah hangus/expired dapat dilakukan pelanggan [SuaraSulsel.id/Ilustrasi Telkomsel]

SuaraSulsel.id - Kabar baik bagi pelanggan Telkomsel. Kini layanan reaktivasi atau mengaktifkan kembali nomor Telkomsel Prabayar yang telah hangus/expired dapat dilakukan pelanggan. Dengan memanfaatkan layanan self-service melalui akses UMB *888*89#. Dari mana saja dan kapan pun.

Telkomsel juga memahami, nomor ponsel saat ini bukan hanya digunakan sebagai identitas kontak pengguna. Namun juga pemanfaatannya sudah semakin berkembang untuk kebutuhan integrasi berbagai layanan digital.

Seperti verifikasi registrasi/login pengguna. Hingga autentikasi transaksi layanan teknologi finansial.

Oleh karenanya, penting bagi Telkomsel untuk dapat memberikan nilai tambah bagi pengalaman akses layanan purna jual yang memudahkan pelanggan.

Baca Juga:Pembangunan Jaringan 4G Telkomsel dan XL di Wilayah 3T Diharapkan Percepat Transformasi Digital

Seperti layanan self-service melalui UMB yang bisa dilakukan oleh pelanggan langsung dari ponselnya. Dengan proses verifikasi yang cepat dan mengurangi potensi mobilitas pelanggan.

Direktur Sales Telkomsel Adiwinahyu Basuki Sigit mengatakan, mendengarkan masukan pelanggan selalu menjadi prioritas Telkomsel dalam menerapkan prinsip customer-centric di setiap inovasi layanan.

Solusi bagi pelanggan untuk dapat mengaktifkan kembali nomor Telkomsel Prabayar-nya yang hangus/expired menjadi salah satu wujud nyata kami kebutuhan pelanggan yang kian dinamis.

"Menghadirkan kemudahan akses self-service UMB *888*89# untuk layanan reaktivasi nomor Telkomsel Prabayar juga merupakan upaya kami untuk selalu memahami dan mendekatkan diri dengan kondisi pelanggan di tiap fase kehidupan, terutama di masa pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini,” kata Sigit, Rabu 26 Januari 2022.

Layanan reaktivasi nomor ini dapat dinikmati oleh pelanggan Telkomsel Prabayar yang nomornya hangus/expired. Karena tidak melakukan isi pulsa atau pembelian paket pada masa tenggang, dan melewati maksimal 60 hari dari tanggal terakhir masa tenggang.

Baca Juga:Kominfo Sahkan Kerja Sama dengan Telkomsel dan XL untuk Bangun Jaringan 4G di Wilayah 3T

Beberapa hal yang perlu disiapkan pelanggan untuk proses reaktivasi nomor Telkomsel Prabayar antara lain nomor KTP (NIK) dan Kartu Keluarga yang sebelumnya didaftarkan pada nomor prabayar pelanggan. Serta kartu SIM fisik Telkomsel Prabayar yang ingin diaktifkan kembali.

Selain memanfaatkan layanan self-service UMB *888*89#, bagi pelanggan Telkomsel Prabayar yang ingin lebih lanjut mendapatkan solusi bantuan reaktivasi nomor, juga dapat menghubungi melalui fitur direct message (DM) layanan e-care akun media sosial twitter @telkomsel.

Bisa juga berkunjung langsung ke layanan GraPARI terdekat di seluruh Indonesia. Informasi lebih lengkap mengenai mekanisme layanan reaktivasi nomor Telkomsel Prabayar yang hangus/expired ini dapat diakses melalui tsel.me/pr.

Solusi layanan reaktivasi nomor yang sudah hangus/expired ini juga merupakan wujud nyata perusahaan untuk mengapresiasi loyalitas lebih dari 168 juta pelanggan setia layanan Telkomsel Prabayar.

Telkomsel mencatat aktivitas digital pelanggan Telkomsel Prabayar menjadi semakin produktif. Hal tersebut didorong dengan peningkatan penggunaan layanan data pelanggan Telkomsel Prabayar sekira 53 persen. Setelah melakukan reaktivasi nomor yang hangus/expired.

Telkomsel akan terus menghadirkan inovasi produk maupun solusi layanan purna jual yang prima, yang lebih relevan dengan kebutuhan pelanggan yang semakin dinamis, agar dapat semakin membuka lebih banyak peluang kemajuan bagi masyarakat.

"Untuk bangkit dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi terkini dalam setiap aktivitas digital di keseharian,” pungkas Sigit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini