SuaraSulsel.id - Polda Gorontalo memberikan sanksi tegas terhadap anggota polisi yang tidak disiplin dalam melaksanakan tugas.
Hal itu ditandai dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan tiga anggota Polri.
Ketiga anggota tersebut adalah Brigadir SM sebagai Bintara Pelayanan Markas (Yanma) Polda Gorontalo, Brigadir RS sebagai Bintara Dit Samapta Polda Gorontalo, dan Bripka AYK selaku Banit Samapta Polsek Paguat Polres Pohuwato.
Bripka AYK alias Rinto ini diketahui merupakan pemilik usaha FX Family. Rinto bersama Brigradi SM, dan Brigradir RS menjalani pemecatan. Karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik. Yakni mangkir dari tugas selama 30 hari.
Baca Juga:Kerangka Manusia Ini Jadi Objek Wisata di Gorontalo
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, pemecatan tiga anggota Polri telah dituangkan dalam Surat Keputusan Kapolda Gorontalo. Ketiganya dipecat lantaran mangkir dari tugas lebih dari 30 hari.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, membenarkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap tiga anggota Polda Gorontalo.
“Kita akan menggelar upacara PTDH terhadap tiga personel polri Polda Gorontalo,” ujar Wahyu Tri Cahyono.
Mantan Kapolres Bone Bolango ini menjelaskan, pemecatan dilakukan karena ketiga personel tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
“Ketiganya meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut,” tegas Wahyu Tri Cahyono.
Baca Juga:Begini Cara Dapat Beasiswa Provinsi Gorontalo Rp15 Juta