SuaraSulsel.id - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbarta) menyebutkan sebanyak 30 Wajib Pajak di Sulsel. Telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sejak 1 Januari 2022 dengan nilai pajak penghasilan Rp2,6 miliar.
Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Sulselbartra Mochamad Syafrudin mengatakan, pihaknya sejak awal tahun sudah melakukan sosialisasi. Agar para wajib pajak memanfaatkan program yang akan berakhir pada 30 Juni 2022.
"Sampai kemarin, sudah ada 30 wajib pajak yang mengikuti PPS ini mendeklarasikan kekayaannya sebanyak Rp22 miliar dengan PPh (Pajak Penghasilan) senilai Rp2,6 miliar " ujarnya.
Program PPS ini sendiri terbilang lebih mudah atau tidak menyulitkan. Sebab bisa diakses atau melaporkan potensi pajaknya secara sukarela melalui daring atau tidak perlu ke kantor DJP Sulselbartra.
Baca Juga:Dapat Duit Miliaran Dari NFT Selfie, Ghozali Akui Siap Bayar Pajak: Karena Saya Warga yang Baik
"Kami sudah melakukan sosialisasi secara masif agar para WP dapat memanfaatkan program sukarela ini," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang P2Humas Kantor Wilayah DJP Sulselbartra Eko Pandoyo Wisnu Bawono mengatakan realisasi penerimaan pajak di wilayah ini pada 2021 mencapai Rp13,68 triliun atau 94,17 persen dari target penerimaan pajak sebesar Rp14,53 triliun.
Hal ini terwujud berkat kerja keras dan koordinasi yang baik dari seluruh unsur dan jajaran kanwil di tengah situasi pandemi COVID-19.
"Capaian ini mengalami pertumbuhan sebesar 10,88 persen apabila dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun 2020 pada periode yang sama yaitu sebesar Rp12,34 triliun," ujarnya.