Pemilik Rumah Makan Kampung Mangrove Kota Kendari Jadi Tersangka

Dugaan pelanggaran kawasan tata ruang

Muhammad Yunus
Kamis, 06 Januari 2022 | 16:46 WIB
Pemilik Rumah Makan Kampung Mangrove Kota Kendari Jadi Tersangka
Kepala Dinas PUPR Kota Kendari Erlis Sadya Kencana [Telisik.id]

SuaraSulsel.id - Pemilik Rumah Makan Kampung Mangrove Haji Sitti Hasnah telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas dugaan pelanggaran kawasan tata ruang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI.

Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, pemeriksaan hingga penetapan tersangka tersebut setelah adanya aduan dari Dinas PUPR Kota Kendari.

Dinas PUPR pun diminta untuk mencabut laporannya karena dinilai diskriminatif dalam menegakkan hukum tata ruang.

Kepala Dinas PUPR Kota Kendari Erlis Sadya Kencana mengungkapkan bahwa PUPR tidak memiliki kewenangan untuk mencabut laporan itu.

Baca Juga:Malam Tahun Baru, Kapal Penyeberangan Kendari - Raha Stop Beroperasi

Sebab kata Erlis, kewenangan itu ada pada Kementerian ATR.

"Pencabutan itu wewenangnya Kementrian ATR, kita tidak punya wewenang," kata Erlis, Kamis (6/1/2022).

Erlis menerangkan, sebelum pemilik RM Kampung Mangrove akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Dinas PUPR bersama pihak kementerian, BPN, PPNS lebih dulu melakukan pembinaan dengan melayangkan surat peringatan hingga pemasangan plang. Karena aktivitas yang melanggar Perda, dan Undang-Undang Tata Ruang.

Namun, lanjut Erlis, karena pemilik RM Mangrove tidak kooperatif bahkan plang peringatan dicabut.

Sehingga Kementerian ATR menindaklanjuti hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:BPOM Temukan 3.081 Kosmetik Ilegal Beredar di Kendari Selama 2021

Sebelumnya kuasa hukum tersangka, Supriadi mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum di negara ini.

Hanya saja dalam menegakkan hukum tata ruang, Dinas PUPR jangan terkesan tebang pilih. Sebab bukan hanya RM Kampung Mangrove yang melanggar tata ruang.

Supriadi menyebutkan bahwa ada banyak bangunan di Kota Kendari yang melanggar tata ruang.

"Silahkan proses hukum tapi jangan tebang pilih," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini