Pemilik Rumah Makan Kampung Mangrove Kota Kendari Jadi Tersangka

Dugaan pelanggaran kawasan tata ruang

Muhammad Yunus
Kamis, 06 Januari 2022 | 16:46 WIB
Pemilik Rumah Makan Kampung Mangrove Kota Kendari Jadi Tersangka
Kepala Dinas PUPR Kota Kendari Erlis Sadya Kencana [Telisik.id]

SuaraSulsel.id - Pemilik Rumah Makan Kampung Mangrove Haji Sitti Hasnah telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas dugaan pelanggaran kawasan tata ruang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI.

Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, pemeriksaan hingga penetapan tersangka tersebut setelah adanya aduan dari Dinas PUPR Kota Kendari.

Dinas PUPR pun diminta untuk mencabut laporannya karena dinilai diskriminatif dalam menegakkan hukum tata ruang.

Kepala Dinas PUPR Kota Kendari Erlis Sadya Kencana mengungkapkan bahwa PUPR tidak memiliki kewenangan untuk mencabut laporan itu.

Baca Juga:Malam Tahun Baru, Kapal Penyeberangan Kendari - Raha Stop Beroperasi

Sebab kata Erlis, kewenangan itu ada pada Kementerian ATR.

"Pencabutan itu wewenangnya Kementrian ATR, kita tidak punya wewenang," kata Erlis, Kamis (6/1/2022).

Erlis menerangkan, sebelum pemilik RM Kampung Mangrove akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Dinas PUPR bersama pihak kementerian, BPN, PPNS lebih dulu melakukan pembinaan dengan melayangkan surat peringatan hingga pemasangan plang. Karena aktivitas yang melanggar Perda, dan Undang-Undang Tata Ruang.

Namun, lanjut Erlis, karena pemilik RM Mangrove tidak kooperatif bahkan plang peringatan dicabut.

Sehingga Kementerian ATR menindaklanjuti hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:BPOM Temukan 3.081 Kosmetik Ilegal Beredar di Kendari Selama 2021

Sebelumnya kuasa hukum tersangka, Supriadi mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum di negara ini.

Hanya saja dalam menegakkan hukum tata ruang, Dinas PUPR jangan terkesan tebang pilih. Sebab bukan hanya RM Kampung Mangrove yang melanggar tata ruang.

Supriadi menyebutkan bahwa ada banyak bangunan di Kota Kendari yang melanggar tata ruang.

"Silahkan proses hukum tapi jangan tebang pilih," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak