- Presiden Prabowo Subianto mengarahkan kepala daerah menertibkan pemasangan baliho partai politik yang merusak estetika kota.
- Kesbangpol Sulawesi Selatan telah menyurati partai politik dan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban alat peraga.
- Meskipun ada arahan, masih ditemukan banyak baliho partai politik, termasuk milik partai presiden, terpasang tidak sesuai aturan di Makassar.
SuaraSulsel.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menaruh perhatian serius terhadap maraknya pemasangan baliho dan spanduk yang dinilai merusak estetika kota.
Ia menegaskan, ruang publik tidak semestinya dipenuhi alat peraga yang dipasang sembarangan. Termasuk alat peraga partai politik (Parpol) yang kerap menempel di pohon, tiang listrik, hingga median jalan.
Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam rapat bersama para kepala daerah, yang kemudian ditindaklanjuti pemerintah daerah di berbagai wilayah, termasuk di Sulawesi Selatan, pekan lalu.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Selatan, Bustanul Arifin mengaku telah mengambil langkah awal dengan menyurati seluruh ketua partai politik di Sulsel.
Baca Juga:Pemkot Makassar Akan Bangun PLTSa di TPA Tamangapa, Tender Diulang!
Surat tersebut berisi imbauan sekaligus penegasan agar partai politik tidak memasang baliho dan spanduk di sembarang tempat.
"Secara awal kami mitigasi, dan sudah bersurat ke partai politik terkait pemasangan baliho di sembarang tempat. Kami bersurat ke masing-masing partai politik," ujar Bustanul Arifin saat ditemui di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Senin, 9 Februari 2026.
Menurut Bustanul, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi intensif dengan partai politik untuk membersihkan baliho maupun spanduk yang terpasang tidak sesuai aturan.
Dalam pelaksanaannya, Kesbangpol akan bekerja berdampingan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai aparat penegak peraturan daerah.
"Koordinasi dengan partai politik sedang berjalan. Nanti juga akan berdampingan dengan Satpol PP untuk penertiban di lapangan," katanya.
Baca Juga:Mencekam! Kapal Ikan Meledak di Pelabuhan Paotere Makassar, 9 Nelayan Terluka Parah
Terkait regulasi pemasangan baliho partai politik, Bustanul menyebut pihaknya masih mengatur kebijakan tersebut bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan penertiban berjalan sesuai aturan yang berlaku, terutama di luar masa tahapan pemilu.
"Kami sekarang sedang berkoordinasi dengan KPU, seperti apa regulasi yang mengatur dan di mana saja tempat pemasangan spanduk partai politik, sehingga bisa ditertibkan lebih awal," jelas Bustanul.
Ia menegaskan, penertiban akan diprioritaskan terhadap baliho dan spanduk yang jelas melanggar aturan, terutama yang dipasang di pohon.
"Apalagi di pohon, itu sudah jelas tidak bisa," tegasnya.
Meski langkah penertiban telah disampaikan, hasil pantauan di lapangan menunjukkan masih banyak alat peraga partai politik yang terpasang di sejumlah ruas jalan strategis di Kota Makassar.