Gaji Bulanan Anggota TGUPP Pemprov Sulsel Dihilangkan

Rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK RI

Muhammad Yunus
Selasa, 04 Januari 2022 | 15:52 WIB
Gaji Bulanan Anggota TGUPP Pemprov Sulsel Dihilangkan
Suasana Kantor Gubernur Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar, Jumat 9 Juli 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman tetap melanjutkan keberadaan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP untuk tahun 2022.

Tugas TGUPP akan mendampingi melaksanakan visi misi kepemimpinan Andi Sudirman. Mereka direkrut sesuai dengan keahlian yang berbeda-beda.

Seperti pemerintahan, pertanian, kehutanan, gizi masyarakat, dan lainnya.

Namun jika sebelumnya, TGUPP diberikan gaji tetap dan bernilai sama, berbeda tahun 2022 ini.

Baca Juga:Pemulihan Ekonomi Sulawesi Selatan Masih Menjadi Sasaran APBD 2022

Anggota TGUPP tidak memiliki gaji tetap. Hanya diberi honor berdasarkan kinerja yang dilakukan.

"Rencananya diberi honor berdasarkan kehadiran pada subjek bahasan yang dihadiri," kata Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Darmawan Bintang, Selasa (4/1/2022).

Untuk besaran honornya, kata dia, berdasarkan Standar Satuan Harga.

"Untuk honornya itu sesuai dengan Pergub tentang Standar Satuan Harga. Menurut latar belakang pendidikan yang berlaku untuk semua, baik TGUPP maupun tenaga ahli. Penetapan ini pun juga dilakukan atas rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK RI," jelasnya.

Namun untuk nama-nama yang masuk dalam TGUPP masih dalam tahap penyusunan.

Baca Juga:Gebyar Vaksinasi, Sejumlah Hadiah Hp Hingga Mobil Dipamerkan Pemprov Sulsel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini