SuaraSulsel.id - Sebanyak 89 anak di bawah umur di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menikah dini pada tahun 2021.
Data yang diperoleh BeritaManado.com -- jarungan Suara.com, Pengadilan Agama (PA) Boroko merilis total 89 anak yang menikah dibawah umur. Dengan rincian per kecamatan.
Kecamatan Kaidipang dan Bolangitang Barat paling banyak terjadi pernikahan dini. Dua kecamatan tersebut masing-masing mengoleksi 22 kasus.
Menyusul Kecamatan Bintauna dengan 19 kasus, dan Pinogaluman 11 kasus, Kecamatan Bolangitang Timur 9 kasus, serta Sangkub 6 kasus.
Baca Juga:Jessica Iskandar Umumkan Jenis Kelamin Anak, Netizen Julid Usia Kehamilan
“Paling banyak perkara dispensasi kawin, banyak karena hamil duluan. Lalu mengajukan dispensasi karena blum cukup umur,” kata penitera muda hukum PA Boroko Abdul Muis Ali, Selasa 28 Desember 2021.
Yang dimaksud dispensasi nikah, dijelaskannya adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah. Meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan.
“Atau pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan,” tambahnya.
Ia mengungkap, pada tahun 2022 sudah direncanakan sidang keliling di 6 kecamatan yang ada di Bolmut.
“Dengan target penyelesaian 80 perkara dana DIPA PA Boroko,” bebernya.
Baca Juga:Pernikahan Dini dalam Pusaran Pandemi Covid-19
Lanjutnya, dan untuk tindak lanjut MoU antara Pemda Bolmut, PA Boroko dan Kemenag Bolmut akan melaksanakan sidang terpadu.
“Dengan mengacu ke data base Dinas Dukcapil yakni, pembenahan Kartu Keluarga bermasalah dengan jalur istbat nikah,” jelasnya.