"Kemudian dari belakang tersangka lainnya, Aistang memukul bagian kepala korban sebanyak 2 kali dan mendorongnya sehinggga korban terjatuh," tuturnya.
Melihat korban terjatuh, Susanto kembali hendak memarangi korban. Namun, korban membalikkan badannya dan mengambil batu yang berada di seberang jalan kemudian korban melempar tersangka dan mengenai bagian badannya.
"Melihat kejadian tersebut, masyarakat berdatangan dan membawa pelaku ke rumah pamannya yang berada di depan tempat kejadian perkara," bebernya.
Atas kejadian tersebut, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu bilah parang, satu buah sarung parang, satu lembar baju korban, satu lembar celana korban dan satu buah topi korban.
Baca Juga:Turki Izinkan Penggunaan Darurat Turkovac, Vaksin COVID-19 Buatan Dalam Negeri
"Setelah dilakukan visum Et Revertum terhadap korban dengan luka-luka yang dialami yaitu luka lecet pada lutut, luka robek pada jari kelingking tangan kiri, luka robek pada telinga kiri dan luka robek pada kepala sisi kiri," pungkasnya.