Presiden Jokowi Larang Pejabat Negara Keluar Negeri

Presiden Joko Widodo meminta agar para pejabat negara dapat menahan diri

Muhammad Yunus
Jum'at, 17 Desember 2021 | 06:05 WIB
Presiden Jokowi Larang Pejabat Negara Keluar Negeri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menelepon Menteri Perdagangan M Lutfi terkait keluhan petani bawang di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa (14/12/2021). [Foto BPMI Sekretariat Presiden]

Artinya masih kurang dari masa karantina 10x24 jam berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 29 November 2021.

Namun belakangan pemerintah mengeluarkan SE Satgas Nomor 25 Tahun 2021 yang berdasarkan penjelasan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, pejabat eselon I ke atas diperbolehkan menjalani karantina mandiri setelah menyelesaikan tugas kedinasan dari luar negeri.

Wiku menjelaskan setiap pejabat eselon I ke atas tetap mengajukan permohonan karantina mandiri setelah dari luar negeri minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas COVID-19 serta kesepakatan antara kementerian atau lembaga terkait.

Fasilitas karantina mandiri setelah dari luar negeri adalah fasilitas di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi (rumah) atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar.

Baca Juga:Jokowi Belum Lakukan Reshuffle, Pengamat Beberkan Kemungkinan: Sengaja Tarik Ulur

Wiku menambahkan pengurangan durasi karantina di fasilitas karantina mandiri setelah dari luar negeri dapat diajukan pejabat eselon I ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus.

Pemberian izin karantina mandiri setelah dari luar negeri wajib disertai dengan kepatuhan protokol kesehatan ketat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini