SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Minahasa, Sulawesi Utara, menangkap empat terduga pelaku kasus perundungan terhadap seorang anak perempuan yang viral di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, empat terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Minahasa.
Penyidik sudah mengirimkan surat ke Balai Pemasyarakatan untuk pendampingan terhadap terduga pelaku dan korban.
Satreskrim Polres Minahasa telah meminta keterangan terhadap saksi, saksi pelapor, saksi korban, juga keempat terduga pelaku.
Baca Juga:Merinding, Anak Artis Ini Hafal Al-Quran dan Ini Jawabannya saat ditanya Alasan
"Kemudian juga berkoordinasi dengan Lapas Anak Tomohon untuk penitipan terduga pelaku yang masih di bawah umur,” katanya.
Ia mengatakan pada 8 Desember 2021 telah dilaporkan di Polres Minahasa, terkait perkara penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban seorang siswi berinisial CLP (13) warga Minahasa.
Kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/551/XII/2021/Sulut/Polres Minahasa.
Disebutkan empat nama terduga pelaku berusia 16,17,19 dan 20 tahun. (Antara)
Baca Juga:IDAI Akan Buat Petunjuk Teknis Cara Skrining Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun