Tolak Banding, Nurdin Abdullah Terima Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Mantan Gubernur Sulsel, terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah

Muhammad Yunus
Senin, 06 Desember 2021 | 15:24 WIB
Tolak Banding, Nurdin Abdullah Terima Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah jadi tersangka KPK / [SuaraSulsel.id / Antara]

Pidana pengganti yang dimaksud adalah Nurdin wajib mengembalikan uang Rp3 miliar dan 350 ribu dollar singapura atau sekitar Rp3,6 miliar ke kas negara dalam kurun waktu satu bulan.

Jika tidak, maka hartanya akan dirampas dan dilelang termasuk lahan di Maros. Jika tidak mencukupi nilai nominal itu, maka akan diganti penjara 10 bulan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Terima Gratifikasi untuk Beli Speed Boat, Ini Hukuman Tambahan Nurdin Abdullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini