8 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Makassar

Dalam ruangan berbeda di dua hotel dan wisma

Muhammad Yunus
Senin, 06 Desember 2021 | 06:05 WIB
8 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Makassar
Tim gabungan Operasi Yustisi Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Makassar bersama Polrestabes Makassar melakukan razia di hotel dan wisma, Sabtu 4 Desember 2021 [SuaraSulsel.id/Antara]

SuaraSulsel.id - Tim gabungan Operasi Yustisi Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Makassar bersama Polrestabes Makassar mengamankan delapan orang pasangan bukan suami istri. Dalam ruangan berbeda di dua hotel dan wisma.

Pelaksana Tugas Kadis Sosial Kota Makassar Muhyiddin Mustakim mengatakan, operasi yustisi yang digelar pada Sabtu (4/12) sekitar pukul 22.00 WITA hingga Minggu dini hari mengamankan delapan pasangan yang bukan suami istri.

"Ada delapan orang pasangan bukan suami istri yang kami amankan dalam operasi yustisi itu, dan mereka semua kami bawa untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan," ujarnya.

Dia menjelaskan, penertiban yustisi dimulai dari Kantor Balai Kota Makassar menuju sasaran pertama, yakni Hotel Grand City Inn. Pada lokasi itu diamankan empat pasangan bukan suami istri.

Baca Juga:Arab Saudi Izikan Umrah, Kemenag Sulsel Mulai Siapkan Data Calon Jamaah Haji

Dari empat pasangan itu, kata Muhyiddin, satu pasangan telah mengaku kepada tim gabungan bahwa mereka telah melakukan pernikahan siri beberapa bulan lalu.

"Ada satu pasangan yang mengaku sudah menikah siri. Itu kami dapatkan pengakuan ketika akan dibawa ke kantor untuk pendataan," katanya.

Setelah mengamankan empat pasangan itu, tim kemudian bergerak menuju sasaran selanjutnya di Wisma. Di tempat ini, tim juga amankan empat pasangan mesum dalam kamar berbeda.

Dari hasil pendataan 8 pasangan yang ditertibkan, diketahui salah satunya berprofesi sebagai wanita panggilan berinisial MR (29).

Satu gadis berumur 19 tahun, dan satu remaja pria berumur 17 tahun yang berstatus pelajar aktif, selebihnya umur dewasa di atas 20 tahun.

Baca Juga:9 Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Satpol PP Banjarnegara, Ada yang Berstatus PNS

Kabid Rehsos Eldi Indra Malka menambahkan, untuk MR akan dibawa ke Panti Sosial Mattirodecceng untuk menjalani proses rehabilitasi selama enam bulan.

Untuk pasangan lainnya diminta menghubungi keluarga masing-masing, dan mengisi surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatannya kembali. (Antara)

Berita Terkait

Pelatih Bali United FC, Stefano Cugurra menyatakan, timnya harus bekerja keras agar menang melawan PSM Makassar.

pekanbaru | 10:42 WIB

Fiersa menceritakan bahwa ia dan tim baru manggung di Bone pada Sabtu 3 Juni 2023.

sumatera | 01:22 WIB

Aturan ini juga akan berlaku di Liga 1 musim depan.

bola | 21:05 WIB

Faiq Bolkiah dan Chonburi FC resmi berpisah

bola | 05:05 WIB

Operator kompetisi itu resmi melarang suporter tim tamu hadir ketika laga tandang alias awayday di semua kejuaraan termasuk Liga 1 2023/2024.

joglo | 20:03 WIB

News

Terkini

Seluruh awak kapal dan penumpang dilaporkan selamat

News | 19:13 WIB

Tidak ada korban jiwa dalam insiden terbakarnya KRI Teluk Hading-538

News | 18:21 WIB

Kapal milik TNI Angkatan Laut KRI Teluk Hading 538 terbakar di tengah aut

News | 17:52 WIB

Kapal Perang Republik Indonesia KRI Teluk Hading 538 milik TNI Angkatan Laut

News | 17:35 WIB

Polisi juga sudah menyampaikan hasil penyelidikan ini ke keluarga dan mereka menyatakan sudah ikhlas.

News | 17:38 WIB

Untuk mendukung kemajuan sepak bola Indonesia dibutuhkan kerja sama dan sinergi.

News | 14:30 WIB

Jual beli tanah di pulau-pulau untuk bisnis resort

News | 17:47 WIB

Pembangunan jalan menuju Bandara ini menjadi bagian dari bantuan keuangan Pemprov Sulsel

News | 11:58 WIB

Polda Sulsel bersama Polrestabes Makassar mendeklarasikan Polisi RW

News | 10:40 WIB

Kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan

News | 10:31 WIB

Calon haji tersebut akan diberangkatkan tahun depan dengan alasan medis

News | 09:52 WIB

Untuk mengukur capaian progres kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral

News | 15:04 WIB

Terduga pelaku bisa saja menghilangkan barang bukti

News | 13:13 WIB

Aparat kepolisian sektor Rappocini masih melakukan penyidikan

News | 07:21 WIB

Pelaku mengancam akan memukul korban jika berani bicara

News | 07:06 WIB
Tampilkan lebih banyak