SuaraSulsel.id - Dua warga inisial BM dan DW ditangkap. Karena terlibat kasus jual beli amunisi di Kabupaten Nabire, Papua, Jumat 3 Desember 2021.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, tim gabungan menghadiahi timah panas kepada salah satu pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Mustofa Kamal dalam keterangan persnya mengatakan, keduanya saat ini telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis lebih lanjut.
“Kedua pelaku sudah dibawa ke Jayapura dengan menggunakan Pesawat Wings Air ATR 62-600 PK-WGY dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut,” kata Kamal, Sabtu 4 Desember 2021.
Baca Juga:Dua Prajurit TNI Korban Baku Tembak di Suru-suru Papua Dievakuasi
Penangkapan ini, terang Kamal, berawal saat tim gabungan melihat pelaku mengendarai sepeda motor Vixion ke arah SP di Jalan Poros Wadio-Wanggar. Seketika itu, tim langsung melakukan pengejaran hingga di depan SMK Negeri 2, sekitar pukul 17.33 WIT.
“Pelaku melarikan diri dengan memacu kecepatan sepeda motor. Sesampainya di depan Jalan Poros Wadio-Wanggar tepatnya di jalan masuk TOR, pelaku berhenti dan turun dari motor berupaya melarikan diri,” terang Kamal.
Dalam penangkapan tersebut, sambung Kamal, tim gabungan sempat memberikan tembakan peringatan, namun malah melakukan perlawanan. “Anggota melakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki,” kata Kamal.
Menurut Kamal, penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua oknum anggota Polri yang diduga melakukan penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), pada 27 Oktober 2021.
Kedua oknum berinisial AS dan JP ditangkap di Girimulyo, Kabupaten Nabire.
Baca Juga:BPBD Papua Petakan Daerah Rawan Bencana
“Dari hasil pemeriksaan terhadap dua oknum, diketahui penjualan amunisi melibat dua warga berinisial BM dan DW,” ungkapnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa BM berperan membeli amunisi sebanyak 80 butir dari oknum polisi berinisial AS seharga Rp12,8 juta di Wonorejo Kabupaten Nabire pada 27 Oktober 2021.