Pemprov Sulsel Siapkan Surat Usulan Pemberhentian Tetap Nurdin Abdullah

Sebagai Gubernur Sulawesi Selatan

Muhammad Yunus
Selasa, 30 November 2021 | 15:30 WIB
Pemprov Sulsel Siapkan Surat Usulan Pemberhentian Tetap Nurdin Abdullah
Kantor Gubernur Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar / [Foto Humas Pemprov Sulsel / Jen]

Imran mengatakan Edy saat ini masih berstatus pegawai negeri sipil. Statusnya baru akan diberhentikan jika tidak mengajukan banding.

Setelahnya, Pemprov akan mengajukan pengusulan pemberhentian dengan tidak hormat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika BKN sudah mengeluarkan rekomendasi, maka penggajian juga akan diberhentikan.

"Tapi kalau mengajukan banding, tunggu lagi sampai selesai. Selama itu, yang bersangkutan tetap mendapat gaji 50 persen," tambahnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Sidang Nurdin Abdullah Ricuh, Pendukung Menangis dan Teriak Golput di Pilgub 2023

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini