Pemprov Sulsel Siapkan Surat Usulan Pemberhentian Tetap Nurdin Abdullah

Sebagai Gubernur Sulawesi Selatan

Muhammad Yunus
Selasa, 30 November 2021 | 15:30 WIB
Pemprov Sulsel Siapkan Surat Usulan Pemberhentian Tetap Nurdin Abdullah
Kantor Gubernur Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar / [Foto Humas Pemprov Sulsel / Jen]

Mantan Bupati Bantaeng itu melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Nurdin juga dikenakan pidana pengganti Rp2 miliar dan 350 dollar Singapura. Hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.

Hal yang sama diungkap Abdul Manan, kuasa hukum Edy Rahmat. Hingga kini ia masih yakin kliennya hanya "tumbal" Nurdin Abdullah.

Baca Juga:Sidang Nurdin Abdullah Ricuh, Pendukung Menangis dan Teriak Golput di Pilgub 2023

Abdul Manan mengaku berpikir untuk menempuh jalur banding. Namun semua tergantung ke kliennya, Edy Rahmat.

"Pada pledoi kami sebagai penasihat hukum, apa yang ada di fakta lapangan, 100 persen bertentangan dengan pledoi kami. Mestinya, Edy Rahmat ini divonis bebas. Kalau (banding) kami konsultasikan dulu sama pak Edy Rahmat," tukasnya.

Edy sendiri divonis 4 tahun dengan denda Rp200 juta dan subsider dua bulan. Majelis hakim menilai Edy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Terdakwa Edy Rahmat (kanan bawah) bersaksi untuk terdakwa Nurdin Abdullah pada sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Rabu, 3 November 2021 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]
Terdakwa Edy Rahmat (kanan bawah) bersaksi untuk terdakwa Nurdin Abdullah pada sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Rabu, 3 November 2021 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Edy Rahmat Masih Terima Gaji

Eks Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel Edhy Rahmat sudah divonis empat tahun oleh majelis hakim pengadilan Negeri Makassar. Walaupun sudah berstatus terpidana, Edy ternyata masih mendapat gaji.

Baca Juga:KPK Beri Isyarat Tersangka Baru dalam Kasus Nurdin Abdullah

"Masih digaji 50 persen," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulsel, Imran Jausi, Selasa, 30 November 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini