Sidang Nurdin Abdullah Ricuh, Pendukung Menangis dan Teriak Golput di Pilgub 2023

Sidang vonis berakhir malam hari

Muhammad Yunus
Selasa, 30 November 2021 | 09:43 WIB
Sidang Nurdin Abdullah Ricuh, Pendukung Menangis dan Teriak Golput di Pilgub 2023
Sidang mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ricuh. Pengunjung tidak terima dengan vonis hakim, Senin 29 November 2021 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Sementara, JPU KPK Zaenal Abidin mengatakan sebagian besar tuntutan KPK terhadap Nurdin Abdullah terbukti. Kecuali soal lahan di Maros yang diduga dibeli menggunakan uang gratifikasi.

"Sebagian besar diterima. Hanya satu item aja, soal lahan dan masjid itu minta dikembalikan. Soal rekening, itu kan kewenangan hakim. Itu wajar dibuka," ujarnya.

Ia mengaku punya waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan soal vonis hakim terhadap Nurdin Abdullah. Apakah akan mengajukan banding atau tidak. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan KPK.

"Kami punya tujuh hari untuk timbang-timbang. Tapi kami mengapresiasi karena hampir semua tuntutan diakomodir majelis. 2/3 tuntutan kami kan terbukti. Cuma lahan yang di Maros aja," tambahnya.

Baca Juga:Sidang Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Sudah Berlangsung 11 Jam

Perintahkan Rampas Harta

Majelis Hakim Ibrahim Palino juga meminta agar KPK merampas harta Nurdin Abdullah. Jika mantan Bupati Bantaeng itu tidak membayar pidana pengganti.

Pidana pengganti yang dimaksud adalah Nurdin Abdullah wajib mengembalikan uang Rp3 miliar dan 350 ribu dolar singapura atau sekitar Rp3,6 miliar ke kas negara dalam kurun waktu satu bulan. Jika tidak, maka hartanya akan dirampas dan dilelang. Termasuk lahan di Maros.

Jika tidak mencukupi nilai nominal itu, maka akan diganti penjara 10 bulan. Sementara, Nurdin Abdullah divonis pidana pokok lima tahun penjara.

Mantan Bupati Bantaeng itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:Eks Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara

Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini