Sidang Nurdin Abdullah Ricuh, Pendukung Menangis dan Teriak Golput di Pilgub 2023

Sidang vonis berakhir malam hari

Muhammad Yunus
Selasa, 30 November 2021 | 09:43 WIB
Sidang Nurdin Abdullah Ricuh, Pendukung Menangis dan Teriak Golput di Pilgub 2023
Sidang mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ricuh. Pengunjung tidak terima dengan vonis hakim, Senin 29 November 2021 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha sesuai dakwaan komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Namun, dari semua dakwaan KPK, ada satu yang ditolak oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. Yakni lahan dan masjid milik Nurdin Abdullah di Dusun Ara, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.

Hakim meyakini lahan itu dibeli dengan uang pribadi. Apalagi pendapatan Nurdin saat menjabat sebagai Gubernur cukup besar.

Belum lagi keuntungan dari bisnis keluarganya. Sehingga, majelis hakim menimbang bahwa pembelian lahan itu memungkinkan dibeli dari tabungan Nurdin Abdullah.

Baca Juga:Sidang Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Sudah Berlangsung 11 Jam

Lahan itu juga belum dilaporkan ke LHKPN karena proses balik nama belum selesai. Keterangan tersebut diperoleh dari saksi bernama Abdul Samad sebagai pemilik lahan sebelumnya dan juga Hasmin Badoa, ipar Nurdin Abdullah.

"Cukup rasional jika disimpulkan apabila pembelian tanah tersebut masih sesuai dengan penghasilan terdakwa. Sehingga pendapat penuntut umum dalam tuntutannya tidak terbukti," kata Ibrahim saat membacakan vonis, Senin, 29 November 2021.

Rekening Nurdin Abdullah dan Keluarga

Majelis hakim kemudian meminta agar KPK membuka blokir sertipikat lahan tersebut. Begitupun dengan rekening milik Nurdin Abdullah dan putranya, Fathul Fauzi.

Ibrahim meminta KPK membuka blokir rekening milik Nurdin Abdullah di Bank Sulselbar dan rekening Fathul Fauzy di Bank BRI. Rekening itu disebut tidak berkaitan dengan pokok perkara seperti yang didakwakan KPK.

Baca Juga:Eks Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara

"Sepanjang persidangan berlangsung, tidak terungkap fakta hukum yang dapat membuktikan bahwa rekening tersebut telah digunakan atau terkait tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sehingga cukup beralasan apabila blokir rekening dibuka dan memerintahkan penuntut umum untuk melaksanakan," tutur hakim Ibrahim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini