Eks Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, Edy Rahmat sudah membacakan pembelaannya pada 23 November, pekan lalu. Ia meminta agar majelis hakim bisa membebaskan

Eviera Paramita Sandi
Senin, 29 November 2021 | 12:21 WIB
Eks Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara
Edy Rahmat (kanan atas) terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel divonis empat tahun oleh majelis hakim pengadilan Negeri Makassar, Senin, 29 November 2021 di ruang Harifin Tumpa.

"Saya hanya meneruskan arahan dari pegawai BPK. Semua uang itu sudah diterima oleh Gilang Gumilang walaupun dalam persidangan semuanya dibantah. Sekali lagi saya bersumpah demi Allah, saya sudah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," tegas Edy.

Edy mengatakan sudah berkontribusi untuk mengungkap kasus ini. Ia juga sudah membeberkan secara terang benderang mengenai pemberian uang dari Agung Sucipto untuk Nurdin Abdullah.

Hal tersebut juga bisa diketahui dari uraian di persidangan. Sejumlah keterangan saksi seperti Sari Pudjiastuti, Syamsul Bahri, bahkan terpidana Agung Sucipto mengungkapkan hal yang sama.

"Walaupun yang bersangkutan Nurdin Abdullah mengelak kesaksian tersebut. Namun dari keterangan Agung, saksi Sari Pudjiastuti dan Syamsul Bahri saling berkaitan," kata Edy.

Baca Juga:Jaksa KPK Kecewa Dengan Kuasa Hukum Nurdin Abdullah

Pada kesempatan itu, Edy mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia selama ini sudah terlalu loyal kepada atasannya.

Olehnya, ia mengingatkan kepada semua pihak agar selalu berhati-hati dan menjadikan kasusnya sebagai pembelajaran. Apalagi jika atasan memerintahkan untuk meminta uang ke pengusaha. 

"Kepada teman-teman saya, kolega saya, ini menjadi pembelajaran agar hati-hati. Selalu waspada dan mempelajari apa yang diperintahkan atasan kita, terutama yang terkait dengan masalah penerimaan uang," tukasnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Edy Rahmat dengan hukuman penjara empat tahun. Selain itu, Edy sebagai penerima suap dijatuhi tuntutan denda sebesar Rp250 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

Kontributor: Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Pengacara Yakin Nurdin Abdullah Bisa Bebas Dari Semua Tuntutan KPK

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini