Eks Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, Edy Rahmat sudah membacakan pembelaannya pada 23 November, pekan lalu. Ia meminta agar majelis hakim bisa membebaskan

Eviera Paramita Sandi
Senin, 29 November 2021 | 12:21 WIB
Eks Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara
Edy Rahmat (kanan atas) terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel divonis empat tahun oleh majelis hakim pengadilan Negeri Makassar, Senin, 29 November 2021 di ruang Harifin Tumpa.

Edy juga membela diri dengan mengatakan tidak pernah menerima hadiah atau janji, ataupun tidak memberikan janji apapun terhadap Agung Sucipto. Apalagi ia tidak mengambil keuntungan dari uang tersebut.

Uang dari Agung Sucipto itu tidak berkaitan sama sekali dengan dirinya. Ia tidak mendapat reward ataupun kenaikan jabatan dengan pemberian uang dari Agung terhadap Nurdin. 

"Uang itu semuanya hanyalah untuk kepentingan Nurdin Abdullah. Saya juga tidak terlibat dalam lelang terhadap proses pemenangan terhadap perusahaan milik Agung Sucipto. Saya tidak pernah mendapat reward atau kenaikan pangkat. Semua semata-mata hanya tanggung jawab pengabdian atau sikap loyalitas saya sebagai bawahan kepada atasan," jelasnya.

Namun Edy tak menampik soal pemberian uang dari sejumlah kontraktor untuk pegawai BPK Perwakilan Sulsel. Ia mengatakan ada 10 persen yang didapatkannya dari pemberian 11 kontraktor itu.

Baca Juga:Jaksa KPK Kecewa Dengan Kuasa Hukum Nurdin Abdullah

Namun itu semua arahan dari pegawai BPK, gilang. Walau dalam persidangan hal tersebut dibantah oleh Gilang.

"Saya hanya meneruskan arahan dari pegawai BPK. Semua uang itu sudah diterima oleh Gilang Gumilang walaupun dalam persidangan semuanya dibantah. Sekali lagi saya bersumpah demi Allah, saya sudah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," tegas Edy.

Edy mengatakan sudah berkontribusi untuk mengungkap kasus ini. Ia juga sudah membeberkan secara terang benderang mengenai pemberian uang dari Agung Sucipto untuk Nurdin Abdullah.

Hal tersebut juga bisa diketahui dari uraian di persidangan. Sejumlah keterangan saksi seperti Sari Pudjiastuti, Syamsul Bahri, bahkan terpidana Agung Sucipto mengungkapkan hal yang sama.

"Walaupun yang bersangkutan Nurdin Abdullah mengelak kesaksian tersebut. Namun dari keterangan Agung, saksi Sari Pudjiastuti dan Syamsul Bahri saling berkaitan," kata Edy.

Baca Juga:Pengacara Yakin Nurdin Abdullah Bisa Bebas Dari Semua Tuntutan KPK

Pada kesempatan itu, Edy mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia selama ini sudah terlalu loyal kepada atasannya.

Berita Terkait

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Eks Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Makassar Andhi Pramono dalam kasus gratifikasi.

linimasa | 18:50 WIB

Kasus suap yang melibatkan hakim Mahkamah Agung semakin melebar.

news | 17:14 WIB

Nilai transaksi keuangan Andhi Pramono diungkap Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta pada Rabu (7/6/2023).

news | 19:26 WIB

Salah satu alasannya, karena KPK masih dalam proses pengumpulan alat bukti.

news | 19:15 WIB

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sebuah ruko dan salah satu rumah di kompleks perumahan mewah Jalan Everest, Sekupang, Kota Batam pada Selasa (6/7/2023).

news | 16:50 WIB

News

Terkini

Polda Sulsel tengah mendalami kasus tersebut

News | 11:39 WIB

Kepulan asap tebal terlihat menyelimuti sekitar landasan pacu 13

News | 15:29 WIB

Mengikuti latihan Multilateral Naval Exercise Komodo

News | 13:11 WIB

Demi peningkatan keamanan siber pada sistem informasi lingkup Pemprov Sulsel

News | 12:22 WIB

Karena dicopot jadi kader partai

News | 12:00 WIB

Partai Islam masih sulit untuk memenangi pertarungan politik di konstensi Pemilu 2024

News | 14:02 WIB

Sejumlah guru, pengelola sekolah, hingga siswa-siswi SMP kaget atas peristiwa itu

News | 13:37 WIB

Dekranasda Sulsel turut serta sukseskan Multilateral Naval Exercise Komodo

News | 08:22 WIB

Warga melemparkan batu dibalas tembakan gas air mata polisi

News | 07:55 WIB

Kejadian tersebut terjadi di blok Mandiodo dan Tapunopaka pada Senin (5/6/2023). Dari tayangan video yang terlihat, bentrokan terjadi di area tambang.

News | 23:14 WIB

Kasus kematian Basman Nafa Yaskura, siswa SMP Athirah Makassar masih dianggap janggal

News | 15:12 WIB

Latihan bertaraf internasional 4th Multilateral Naval Exercise Komodo

News | 12:38 WIB

Tentara angkatan laut dari 36 negara hadir pada Multilateral Naval Exercise Komodo

News | 12:24 WIB

Ditangani dengan paket Long Segment

News | 13:09 WIB
Tampilkan lebih banyak